Pertimbangan Hakim Atas Unsur Pasal 338 Kuhp (Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/Pn.Lmj)
Abstract
Tindak pidana pembunuhan yang dikaji oleh penulis berjudul
Pertimbangan Hakim Atas Unsur Pasal 338 KUHP ini mengkaji pada putusan
Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 19i6/Pid.B/2016/PN.Lmj dimana perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa BH dan menyebabkan meninggalnya korban
DD. Terdakwa dijatuhkan hukum pidana oleh hakim selama 7 (tujuh) tahun dan 6
(enam) bulan atas perbuatan terdakwa. Adapun permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan dalam penelitian skripsi ini adalah Pertama, Apakah unsur Pasal 338
KUHP sebagai dasar tuntutan penuntut umum dalam Putusan Nomor :
196/Pid.B/2014/PN.Lmj sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, kemudian
permasalahan yang kedua adalah Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam
Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/PN.Lmj. Tujuan penelitian skripsi ini untuk
menganalisis unsur Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar tuntutan penuntut umum
dalam Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/PN.Lmj sesuai dengan perbuatan
terdakwa dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam Putusan
Nomor : 196/Pid.B/2014/PN.Lmj.
Metode penelitan yang penulis gunakan untuk membahas permasalahan
dalam skripsi ini adalah yuridis normative yang menggunakan pendekatan
undang-undang berarti pendekatan masalah dengan menelaah semua regulasi dan
undang-undang yang berkorelasi dengan isu hukum yang sednag penulis analisa.
Dalam penelitian ini penulis memakai bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Bahan hukum tersebut nantinya dianalisa menggunakan metode
deduktif sehingga mendapat suatu jawaban atas permasalahan di atas yang
nantinya dapat memberikan preskripsi yang seharusnya dapat diterapkan.
Berdasar pada analisa penulis di dalam bab pembahasan diperoleh yaitu :
Pertama,pasal yang digunakan penuntut umum untuk menuntut terdakwa yaitu
Pasal 338 KUHP kurang sesuai dengan dengan perbuatan terdakwa di dalam
Putusan Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Lmj. Dalam surat dakwaan, penuntut umum
xiii
mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 338 KUHP, yaitu unsur
kesengajaan dalam membunuh tidak terbukti. Dakwaan kedua yaitu Pasal 351
ayat (3) KUHP masih kurang tepat digunakan penuntut umum dalam menuntut
maupun mendakwa terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsurunsur
di dalam pasal tersebut yang mana dalam Pasal 351 KUHP ini merupakan
penganiayaan biasa yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sedangkan
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dair Pasal 354 ayat (2) KUHP. Kedua, Di
dalam putusan ini hakim dengan pertimbangannya menjatuhkan putusannya
dalam Pasal 338 KUHP yaitu tentang tindak pidana pembunuhan atas perbuatan
terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, Kearena mengenai alat
yang digunakan terdakwa bahwa tidak hanya terdakwa yang memakai senjata
clurit tetapi korban juga menggunakannya saat berkelahi dengan terdakwa Dalam
keadaan berkelahi terdakwa tidak dapat memutuskan bagian mana saja yang harus
dibacok. Dalam kasus ini terdakwa tidak ditemukan unsur kesengajaan Pasal 338
KUHP dalam perbuatan terdakwa tetapi lebih memenuhi unsur Pasal 354 ayat (2)
KUHP.
Saran menurut penulis yaitu : Pertama, Penuntut umum harus lebih
cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan khusunya dalam mengaplikasikan
bentuk surat dakwaan yang mana surat dakwaan ini akan menjadi dasar penuntut
umum melakukan pembuktian kemudian mengajukan requisitoir. Kedua, Hakim
dalam menjatuhkan Pasal kepada terdakwa tidak serta merta berdasar pada
tuntutan penuntut umum melainkan lebih teliti dan harus sesuai dengan fakta fakta dalam persidangan serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]