Status Hukum Utang Yang Belum Terlunasi Apabila Perjanjian Gadai Sudah Jatuh Tempo
Abstract
Mega Gurning dan
Bonar Butar-Butar membuat suatu perjanjian gadai pada tanggal 12 Oktober
1987 atas dua bidang sawah, akan tetapi kedua belah pihak tersebut tidak
mencantumkan tentang lamanya gadai tanah sawah ini berlangsung, Sejak
adanya perjanjian gadai yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, Bonar
Butar-butar memohon kepada Mega Gurning agar kepada Bonar Butar-butar
diberikan hak menyewa / menguasai tanah sawah. Setiap tahunya Bonar
Butar-butar membayar uang sewa kedua sawah tersebut kepada Mega
Gurning, tetapi sejak beberapa waktu belakangan ini Bonar Butar-butar telah
mengingkari atau melakukan wanprestasi dalam isi perjanjian dari gadai
dengan menyatakan bahwa masing – masing gadai dari kedua sawah tersebut
adalah sebesar 300 kaleng padi kering dan bersih, bukan 340 dan 370 kaleng
padi kering dan bersih.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]