Penilaian Kinerja Keuangan Bumn Bidang Perbankan Yang Terdaftar di Bei Periode 2016-2019 Berdasarkan Surat Edaran Ojk No.14/Seojk.03/2017
Abstract
Persaingan di dunia bisnis seiring pengembangan teknologi dan pengetahuan
membuat semakin tinggi dan ketat persaingan antara perusahaa satu dengan yang
lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan perusahaan dalam menciptakan inovasi dan
perbaikan profibilitas dalam menghadapi daya saing perusahaan lain adalah dengan
menilai dan menganalisis kinerja keuangan yang terjadi dalam suatu perputaran
periode tertentu. Oleh sebab itu penilaian kinerja keuangan memiliki peran yang
penting untuk menentukan kinerja di masa yang akan datang. Perusahaan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang sudah go publik dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia
diwajibkan untuk menerbitkan dan meyusun laporan keuangan setiap periodenya
sekaligus dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
BUMN bidang perbankan mempunyai peranan penting dalam keberhasilan
peningkatan perekonomian Indonesia selain itu juga merupakan kelompok bank paling
berpengaruh dalam industri perbankan karena memiliki pangsa pasar yang besar.
Sektor perbankan sangat rentan terhadap gejolak ekonomi global di Indonesia yang
mengakibatkan tingginya risiko kecemasan masyarakat terhadap sektor keuangan
seperti bank. Pada tahun 2008 terjadi gejolak ekonomi yang berdampak pada sektor
perbankan sehingga mengakibatkan terhentinya aliran dana dari investor. Melihat
kembali peristiwa tersebut kemampuan perbankan dalam memulihkan kembali tingkat
kesehatan bank dan kepercayaan investor untuk berinvestasi dan membuat kondisi
perekonomian kembali pulih sangat penting, dimana sekitar 80% pendanaan kegiatan
usaha di Indonesia berasal dari perbankan. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan
mengeluarkan ketetapan yang hasilnya digunakan untuk melihat kondisi kesehatan perusahaan dalam satu periode yaitu berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
NO.14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan BUMN bidang
perbankan yang terdaftar di BEI berdasarkan Ketetapan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan NO.14/SEOJK.03/2017 selama periode 2016-2019. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode kuantitatif deskriptif, dengan menganalisis rasio keuangan
pendekatan Risiko Risk Based Bank Rating / RBBR) sebagai alat analisis data dalam
penelitian. Penentuan sampel penelitian menggunakan teknik sampel jenuh yang terdiri
dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara
Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder, yaitu data laporan keuangan perusahaan sampel yang dipublikasikan
dalam BEI
Penilaian kinerja keuangan tingkat kesehatan bank BUMN yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia ke 4 (empat) pada periode 2016 sampai dengan periode 2019
dinilai dengan metode Risk Based Bank Rating menunjukan bahwa 3 perusahaan yaitu
Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia cenderung stabil dan
berada pada peringkat komposit 1 kategori sangat sehat, sedangkan tingkat kesehatan
Bank Tabungan Negara mengalami penurunan dengan peringkat komposit 2 kategori
sehat. Bank BUMN mendapatkan kategori sehat namun dilihat dari angka rasio
keuangannya bank BUMN mengalami penurunan tahun 2019. Penurunan ini
disebabkan adanya penyesuaian kolektibilitas kredit sehingga angka kredit mengalami
kenaikan, sehingga berimbas pada cadangan kerugian (CKPN).