Perlindungan Hukum Terhadap Penjamin Pribadi Atas Kelalaian Bank Dalam Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung No.3256 K/Pdt/2018)
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh kasus putusan Mahkamah Agung
No.3256/K/Pdt.G yang melibatkan Agus Abidin dan Sisca Rivlianty, PT.Fastrade
Internasional dan Bank Pembangunan Papua. Agus Abidin dan Sisca Rivlianty
sebagai penjamin pribadi kredit PT.Fastrade Internasional dirugikan oleh Bank
Pembangunan Papua karena kelalaiannya dalam pencairan kredit telah
penyelewengan dana kredit oleh mitra bisnis debitur. Penyelewengan tersebut
menyebabkan PT.Fastrade Internasional tidak mampu mengembalikan kreditnya
sehingga penjamin pribadi yang dituntut oleh bank untuk menanggung hal tersebut.
Berlakunya Pasal 1832 KUHPerdata dalam perjanjian jaminan pribadi No.7 tanggal
21 Mei 2015 menyebabkan bank dapat memaksa penjamin untuk melunasi kredit
macet debitur yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya karena kredit
macet tersebut disebabkan karena kelalaian bank sendiri tidak menerapkan prinsip
kehati-hatian sebagaimana Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dalam pencairan
kredit. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji meliputi 3
(tiga) hal yaitu Apa bentuk perlindungan hukum terhadap penjamin pribadi apabila
bank lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit pada
debitur; Apa bentuk pertanggungjawaban bank sebagai kreditur atas kelalaiannya
dalam kredit terhadap penjamin pribadi; Apa pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 3256 K/ Pdt/2018 telah sesuai dengan Hukum Perbankan. Tujuan Umum
Penulisan untuk memenuhi persyaratan akademis untuk mencapai gelar Sarjana
Hukum; sebagai bentuk kontribusi pemikiran dalam ilmu hukum khususnya bidang
hukum perbankan; serta untuk mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan di
bidang hukum. Tujuan Khusus penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa
bentuk perlindungan hukum terhadap penjamin pribadi apabila bank sebagai
kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit pada
debitur; mengetahui dan pertanggungjawaban bank sebagai kreditur atas
kelalaiannya dalam kredit terhadap pihak penjamin pribadi; serta menganalisa
kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan No. 3256 K/ Pdt/2018 dengan
Hukum Perbankan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan
konseptual serta pendekatan kasus. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta dilanjutkan
dengan analisis bahan non hukum.
Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap individu untuk
mewujudkan keadilan, ketertiban dan keamanan. Bank adalah lembaga keuangan
yang berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat untuk
disalurkan kembali melalui kredit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Asas dalam perbankan adalah asas Asas Demokrasi Ekonomi,
Kepercayaan,Kerahasiaan, dan Kehati-hatian. Debitur adalah pihak yang
mengajukan pinjaman pada bank dan berkewajiban untuk mengembalikan
pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati dengan
bank. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak tagih pada debitur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]