Hak Keperdataan Bagi Pekerja Untuk Diikutsertakan Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Abstract
Pembangungan nasional Indonesia dalam pelaksanaanya, pekerja mempunyai
kedudukan dan peran sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan
terhadap pekerja dimaksutkan untuk melindungi dan menjamin hak-hak pekerja
tanpa adanya perlakuan diskriminasi demi mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah dengan diberlakukannya
sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganya
untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Salah satu hak pekerja adalah
diikutsertakan sebagai peserta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Hak untuk memperoleh
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja merupakan hak
keperdataan mutlak. Banyaknya perusahaan di Indonesia membuat pemerintah
menghimbau setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan, sementara itu
banyak perusahaan yang tidak menghiraukan hal tersebut. Berdasarkan sumber
berita dengan judul “Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, 3 Perusahaan Terancam
Dicabut Izinnya” merupakan kelalaian yang dilakukan oleh 3 (tiga) perusahaan
yang berdomisili di Jawa Tengah yang tidak disebutkan identitasnya demi
kerahasiaan dan kreadibilitas perusahaan yang bersangkutan. Ketiga perusahaan
tersebut tidak mengindahkan peraturan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2016 maka dijatuhi sanksi administratif. Sanksi administratif
diberikan dengan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa
Tengah untuk melakukan pencabutan izin usaha 3 (tiga) perusahaan tersebut ke
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]