Makna Dan Kedudukan Hukum Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Abstract
Istilah Negara Hukum, apabila dicermati mengandung tidak saja terdapat 2
(dua) gabungan kata, akan tetapi juga faktor atau variable “Negara” dan “Hukum”
yang satu dengan lainnya dapat saling berpengaruh. Wirjono Prodjodikoro
sebagaimana dikutip oleh Widodo Ekatjahjana dalam disertasinya mengemukakan
bahwa negara dan hukum saling berpengaruh, sudah dapat terlihat ketika
perdebatan teoritikal antara teori kedaulatan negara (staats-souvereiniteit) dan
kedaulatan hukum (recht-souvereinteit) berlangsung. Bahkan sebelum itu, sejarah
kenegaraan telah mencatat, pemikiran tentang cita negara dan hukum sebenarnya
sudah ada sejak abad ke-5 sebelum Masehi di Athena
Collections
- Dissertasi S3 [78]