Wanprestasi Pada Akad Murabahah (Studi Putusan Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg)
Date
2020-09-01Author
TEKTONA, Rahmadi Indra
SUSANTI, Dyah Ochtorina
ISKLIYONO, Slamet Ervin
Metadata
Show full item recordAbstract
Jual beli merupakan suatu hal yang lumrah atau lazim dilakukan. Sama halnya dengan jual beli
dalam bank syariah menggunakan akad murabahah. Yang sering terjadi dalam menyicil
pembayaran adalah terjadinya ingkar janji/wanprestasi. Artikel ini menganalisis dikeluarkannya
Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg terkait dengan
wanprestasi pada akad murabahah. Dimana Nasabah membeli sebuah truck dari Bank Syariah
menggunakan akad murabahah yang pembayarannya dicicil selama 4 tahun yang dimana nasabah
tersebut menunggak pembayaran sehingga pihak bank syariah menggugat melalui Pengadilan
Agama Purbalingga. Diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Nasabah terbukti melakukan ingkar
janji/wanprestasi terhadap akad murabahah serta diwajibkan membayar ganti rugi. Artikel ini
menganalisis dari segi ilmu hukum dasar, Hukum Perdata, hingga Hukum Islam. Hasilnya terdapat
denda dalam akad murabahah yang dibuat kedua belah pihak yang dilarang oleh Islam serta belum
adanya Pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang
mengatur tentang denda maupun ganti rugi menurut hukum Islam.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]