Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga
Abstract
Bekerja adalah kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan dan merupakan
salah satu hak setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya. Semua orang membutuhkan
pekerjaan. Dengan bekerja, manusia mendapatkan penghasilan untuk melangsungkan
kehidupan bersama keluarganya. Tidak hanya seorang lelaki saja yang mencari
pekerjaan, wanita sekarang juga ikut serta dalam mencari pekerjaan untuk mendapatkan
penghasilan guna kelangsungan hidup keluarga mereka. Seseorang mencari
pekerjaannya sesuai dengan bakat dan kemampuan yang ada didalam diri mereka. Salah
satu bentuk pekerjaan adalah sebagai pekerja rumah tangga. Profesi ini dianggap sebagai
pekerjaan yang tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi, tetapi mengandalkan fisik
mereka dan sering dianggap sebagai pekerjaan yang rendah. Pekerja rumah tangga
adalah orang yang bekerja pada lingkup rumah tangga dan mendapatkan upah dari
majikan pemilik rumah dengan cara membersikan rumah, mencuci baju, mencuci piring
dan memasak. Dalam hubungan kerja antara majikan dengan pekerja rumah tangga
sampai saat ini sering didasarkan pada relasi kekuasaan yang tidak seimbang yang mana
memposisikan pekerja rumah tangga sebagai bawahan. Sudah kewajiban negara
memberikan suatu keadilan pada setiap warganya, dan tidak dapat dielakkan juga
bahwasannya perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat
penting untuk diatur secara rinci atau mendetail guna mewujudkan salah satu keadilan
pada yang berprofesi sebagai pekerja. Sehingga diharapkan dengan adanya peraturan
yang jelas dalam mengatur pekerja rumah tangga, tidak ada lagi peningkatan angka
terjadinya kekerasan dan sampai pada pelecehan seksual terhadap pekerja rumah tangga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]