Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua Yang Tidak Melaksanakan Kesepakatan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Legal Responsibility of Parents Which Do Not Implement Diversion Agreement on Children as a Person of Criminal Action
Abstract
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam
dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang
merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun
keluarga sebagai generasi penerus bangsa. Orang tua merupakan orang yang pertama tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara rohani,
jasmani, maupun sosial. Orang tua wajib memelihara kelangsungan hidup anak serta
mendidiknya sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri. Anak yang terlibat
dengan hukum dianggap sebagai pelaku, anak juga dikategorikan sebagai korban,
makna korban dalam hal ini adalah korban dari kelalaian orang tuanya yang
menyebabkan anak tersebut melakukan tindak pidana, maka persoalan mengenai
hubungan antara diversi dengan pertanggungjawaban terhadap orang tua dan anak
yang berkonflik dengan hukum sangat urgent untuk dikaji secara ilmiah. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan
dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe
penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan
hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat
konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi
pokok pembahasan. Pendekatan masalah dalam penyusunan tesis ini, yaitu :
Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang
sedang ditangani, Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) metode pendekatan
dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum, yang dapat diketemukan dalam
pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum, Pendekatan Kasus
(Case Approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah
terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hasil penelitian dari karya ilmiah ini adalah pertanggungjawaban hukum
orang tua yang tidak memenuhi kesepakatan dalam diversi adalah Pola
pertanggungjawaban pidana di dalam perundang-undangan pada dasarnya tidak
mungkin mengalihkan pertanggungjawaban kepada orang lain. Dapat dilihat di dalam
Asas pokok di dalam hukum pidana, khususnya di dalam sistem Eropa Continental
atau civil law, maka pertanggungjawaban tersebut adalah pertanggungjawaban
langsung berdasarkan Undang-Undang atau yang sering disebut dengan strict liability. Sehingga sudah saatnya ada perubahan pola pikir mengenai anak yang
melakukan tindak pidana, anak tersebut harus selalu diposisikan sebagai korban dan
bukan pelaku sebab anak yang melakukan tidak berdiri sendiri, melainkan karena
diakibatkan oleh masalah diluar kemampuan anak itu sendiri. Konsep pertanggung
jawaban pidana ke depan terhadap orang tua dalam tindak pidana yang dilakukan
anak yaitu melalui diversi dimana diversi ini prosesnya tidak melalui sidang
pengadilan akan tetapi dengan musyawarah yang melibatkan anak yang melakukan
tindak pidana, orang tua pelaku tindak pidana, korban, keluarga dan dari aparat
penegak hukum sebagai fasilitator dan mediator dalam proses penyelesaian dengan
menghasilkan suatu kesepakatan berupa bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang
harus dilakukan oleh orangtua anak yang melakukan tindak pidana tertentu. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu, untuk pertanggungjawaban
hukum orang tua yang tidak memenuhi kesepakatan dalam diversi adalah aspek
hukum diversi yang terdapat dalam ketentuan UU SPPA, masih ditemukan
kekurangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan pertanggungjawaban
orangtua, maka secepatnya untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.
Adapun revisi dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat dan ketentuan internasional tentang perlindungan terhadap anak dari
proses peradilan pidana anak, dan Konsep pertanggung jawaban pidana ke depan
terhadap orang tua dalam tindak pidana yang dilakukan anak adalah dengan cara
diversi. Diversi dapat diterapkan dengan melibatkan seluruh jajaran Aparat
Kepolisian dengan kewenangan Diskresi yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan KUHAP untuk melakukan Police Diversion yakni penyelesaian masalah hukum
yang dihadapi oleh anak melalui proses di luar sistem peradilan pidana dengan
mengedepankan musyawarah untuk mufakat yang merupakan cerminan dari keadilan
restoratif.
Collections
- MT-Science of Law [333]