Analisa Realisasi Pendanaan Akad Mudharabah Dalam Produk Tabungan Bni Ib Hasanah
Abstract
Mudharabah merupakan salah satu produk perbankan syariah, dimana
terdapat pemilik dana yang disebut dengan sahibul maal dan pihak pengelola dana
yang disebut dengan mudharib. Dengan dilaksanakannya akad mudharabah, maka
pihak yang memiliki modal tetapi kesulitan dalam memutarkan kembali hartanya
untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki kemampuan, memiliki keahlian
bekerja yang menandatangkan keuntungan, tetapi tidak memiliki modal.
Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada pihak yang bersangkutan sesuai
kesepakatan yang disepakati dalam akad. Mudharib tidak melibatkan dananya,
tetapi melibatkan tenaga dan keahlian untuk mengelola usaha tersebut. Sahibul
maal melibatkan dana dan tidak melibatkan apapun dalam usaha mudharib
mengelola usahanya. Hal hal tersebut dapat dijadikan dasar dalam pembagian
keuntungan.
Akad Mudharabah dapat diimplementasikan dalam tiga produk pendanaan
syariah, yaitu tabungan, deposito, dan giro. Pada tabungan, deposito, dan giro,
nasabah disebut sebagai Sahibul Maal dan pihak Bank sebagai mudharib.
Nasabah sebagai pemilik dana dan Bank sebagai pengelola dana harus
menentukan besarnya nisbah bagi hasil ketika pembukaan rekening tabungan,
deposito, dan giro mudharabah.