Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Di Pabrik Gula Prajekan Bondowoso Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Abstract
Dalam rangka pengembangan perekonomian wilayah sekaligus peningkatan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat melalui tanggung jawab sosial perusahaan,
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur telah mengatur dalam Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan. Salah satu perusahaan dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara adalah
Pabrik Gula Pradjekan, Bondowoso sudah melaksanakan adanya tanggung jawab sosial
perusahaan. Kehadiran aktivitas agroindustri ini diharapkan antara lain membuka
lapangan kerja baru dan meningkatkan multipliereffeck. Meningkatnya multiplier effeck
terjadi dengan munculnya aktivitas-aktivitas perekonomian baru bagi masyarakat
sekitarnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk menuangkan dan
mengkaji masalah tanggung jawab sosial perusahaan oleh Pabrik Gula Pradjekan,
Bondowoso berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Rumusan masalah dalam hal ini : (1)
Bagaimanakah bentuk pelaksanaan Corporate Social Responbility (CSR) sebagai
pelakanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2011 di PG. Pradjekan di wilayah Kecamatan Prajekan Bondowoso ? (2) Apakah
hambatan dalam pelaksanaan Corporate Social Responbility (CSR) di PG. Prajdekan
Bondowoso ? dan (3) Bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan dalam
pelaksanaan Corporate Social Responbility (CSR) di PG. Prajdekan Bondowoso ?
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Ada 5 (lima)
bentuk program CSR di PG. Pradjekan Bondowoso, yaitu bantuan pengobatan gratis,
beasiswa untuk siswa berprestasi, santunan anak yatim, khitan massal, sumbangan
pembangunan masjid. Bantuan tersebut difokuskan untuk warga kecamatan Pradjekan
yang tergolong warga kurang mampu atau masyarakat yang berada pada tahapan
prakeluarga sejahtera dan tahapan keluarga sejahtera I. Ke depan, diharapkan program
CSR di PG. Pradjekan dapat lebih meningkat baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Bentuk CSR tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan. Kedua, Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan dalam kenyataan hingga kini CSR belum berjalan sebagaimana
mestinya. Banyak CSR tidak tepat sasaran yang akhirnya berdampak konflik antara
perusahaan dan masyarakat. Evaluasi merupakan hal penting yang harus dilakukan
untuk keberlanjutan perusahaan, hubungan baik perusahaan dan masyarakat, serta peran
perusahaan dalam pembangunan nasional. Dalam rangka evaluasi, diperlukan
pemahaman dan pemetaan masyarakat, di mana perusahaan perlu mengenali secara baik
dan cermat tentang kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan
perusahaan dapat memutuskan program CSR yang tepat untuk pemberdayaan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
xiii
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ketiga, Masih terbatasnya
bentuk pengembangan CSR sebagai hambatan sehingga diperlukan pengembangan CSR
yang baik. Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
seperti CSR yang tanpa menggunakan dana, seperti merekrut karyawan dari masyarakat
sekitar, menjalin kemitraan dengan pengusaha atau petani lokal, mentaati peraturan
perundangundangan yang berlaku, memproduksi barang yang tidak membahayakan
konsumen dan lingkungan.
Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya pemerintah segera mengamandemen
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama ketentuan-ketentuan yang
secara khusus mengatur CSR. Seyogyanya dalam Undang Undang tersebut CSR diberi
makna tegas dan tepat agar tidak menimbulkan kebingungan para pelaku usaha dalam
memahami CSR. Pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaan CSR dalam bentuk
Peraturan Pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang, agar dapat dijadikan
acuan bagi korporasi untuk melaksanakan CSR secara efektif, tepat, dan terukur; Dalam
Peraturan pemerintah tersebut sebaiknya mengatur hal-hal penting berikut : (a)
memberikan kewajiban bagi setiap korporasi untuk melaporkan kegiatan CSRnya
kepada masyarakat secara berkala dalam bentuk reporting; (b) memberikan insentif
dalam bentuk pengurangan pajak bagi korporasi yang melaksanakan CSR; (c)
Memberikan keleluasaan bagi korporasi mengenai bentuk pelaksanaan CSR, yang
menyesuaikan dengan kemampuan korporasi serta situasi dan kondisi masyarakat yang
dihadapi. Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
menghendaki kejelasan pengaturan dari sisi regulasi, sehingga dapat dijadikan acuan
yang efektif dan tidak menimbulkan multipersepsi, di sisi lain, kewajiban CSR tidak bisa
dimaknai sempit sebagai bentuk penyaluran sebagian kekayaan perusahaan kepada
masyarakat. CSR memberikan kontribusi positif bagi hubungan antara perusahaan dan
masyarakat. CSR akan berdampak positif bagi masyarakat, ini sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas perusahaan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]