Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Pada Masyarakat Desa (Studi Deskriptif Program Kartu Indonesia Sehat (Kis) DI Desa Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember)
Abstract
Kemiskinan merupakan salah satu fenomena sosial yang bersifat global.
Artinya, kemiskinan merupakan masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian serius
dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Kemiskinan merupakan tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, perumahan,
pendidikan, kesehatan dan interaksi sosial lainya. Itulah sebabnya permasalahan
kemiskinan dapat muncul sebagai penyebab dari berbagai jenis masalah kesejahteraan
sosial lainnya. Pada Bulan Maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan
jumalah pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia
mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen), bertambah besar 6,90 ribu orang (10,70
persen) (www.bps.go.id). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada ketentuan umum, definisi Fakir
Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
Sehingga melihat kondisi tersebut pemerintah dalam menanggani masalah
kemiskinan dengan melakukan pembangunan sosial sebagai usaha dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial.