Tanggung Jawab Perusahaan yang Menyimpan Ijazah Asli sebagai Jaminan dalam Kontrak Kerja (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Nomor 186/Pdt.G/2014/PN.Sda),
Abstract
Penarikan (recruitment) pegawai adalah usaha untuk memperoleh sejumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan
penentuan kebutuhan tenaga kerja, penarikan, seleksi, orientasi dan penempatan.
Perusahaan dalam proses rekruitment kerap kali merugikan pekerjanya. Hal ini
terbukti bahwa perusahaan pada saat User Process terhadap pekerja tidak cukup
mensyaratkan melampirkan foto copy ijazah pendidikan terakhir pekerja, namun
juga melampirkan ijazah asli pendidikan terakhir pekerja sebagai bukti bahwa
pekerja tersebut sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Dampak
perusahaan menahan atau menyimpan dokumen asli berupa ijazah milik
pekerjanya sebagai jaminan dalam kontrak kerja adalah hilangnya ijazah asli milik
pekerja akibat dari perusahaan ataupun akibat dari orang-orang yang menjadi
tanggungan perusahaan. Salah satu contoh kasusnya adalah Putusan No:
186/Pdt.G/ 2014/PN.Sda, para penggugat adalah: Catur Kiki A, A Wafik, Ritma
Ratri, M.Yazid, Sigit Arya P, dan M Noer Yahya, adalah karyawan/karyawati P.T.
IndomarcoPrismatama Cabang Malang, kecuali penggugat II A Wafik eks
karyawan yang telah mengundurkan diri, mereka pada waktu menanda tangani
kontrak diterima sebagai karyawan/karyawati, selain menyerahkan kepada
perusahaan persyaratan yang lain juga menyerahkan Ijazah Asli mereka masingmasing.
Pada tanggal 10 Mei 2014 Ijazah Asli para penggugat hilang pada waktu
dibawa oleh tergugat I didalam mobilnya yang sedang diparkir didepan Masjid
Al-Huda Ds. Kepadangan, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, padahal mestinya
disimpan rapi dalam brangkas. Akibat kehilangan Ijazah Asli tersebut para
penggugat merasa dirugikan secara meteriil dan imateriil.
Rumusan masalah yang akan di bahas adalah apa kewenangan perusahaan
menahan atau menyimpan ijazah asli, apakah surat keterangan pengganti ijazah
mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sama dengan ijazah asli
sebaga akta otentik, dan apa dasar pertimbangan hukum hakim putusan
Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur No: 186/Pdt.G/2014/PN.Sda
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar
Sarjana Hukum di Universitas Jember, untuk memberikan sumbangan pemikiran
dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang telah diperoleh dalam kehidupan
masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi ilmiah terhadap mahasiswa pada
khususnya dan almamater pada umumnya. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui
dan menganalisa kewenangan perusahaan menahan atau menyimpan ijazah asli,
untuk mengetahui dan menganalisa surat pengganti ijazah mempunyai kekuatan
sebagai alat bukti tertulis yang sama dengan ijazah asli sebagai akta otentik, dan
untuk mengetahui dan menganalisa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan
Negeri Sidoarjo Jawa Timur dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2014/PN.Sda.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang di gunakan adalah
pendekatan secara perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual approach), dengan bahan hukum yang di gunakan terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum.
xiii
Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang
dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian dari pembahasan ini adalah: Pertama, Kewenangan
perusahaan menahan atau menyimpan ijazah asli milik para pekerja di dasarkan
pada ketentuan dalam peraturan perusahaan. Ketentuan tersebut dilakukan karena
faktor sebagai bentuk penerapan kualifikasi yang berdasarkan KKNI pada setiap
sektor di perusahaan serta sebagai bentuk keamanan dan kedisiplinan bagi para
pekerja. Ketentuan peraturan perusahaan tersebut kemudian dituangkan dalam
perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Kedua, Surat Keterangan Pengganti Ijazah memiliki kekuatan sebagai alat bukti
tertulis yang sama dengan ijazah asli. Hal tersebut karena Surat Keterangan
Pengganti Ijazah merupakan bukti tertulis yang berupa Akta yaitu Akta Otentik.
Ketiga, Pertimbangan hukum hakim sebelum menjatuhkan putusan No:
186/Pdt.G/2014/PN.Sda, menurut penulis tidak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku. Hal tersebut karena pada perkara hilangnya ijazah atau STTB asli milik
para Penggugat yang di hilangkan oleh oleh Tergugat 1 di dalam mobil yang
sedang di parkir memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal
1365 KUH Perdata yaitu adanya perbuatan, perbuatan yang melawan hukum,
kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Diharapkan setiap
perusahaan tidak lagi memberlakukan ketentuan menahan atau menyimpan Ijazah
asli milik pekerja, karena hal tersebut bukan solusi yang bijak sebagai bentuk
kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan sebab hal itu tidak hanya merugikan
pekerja, namun juga perusahaan bilamana ijazah itu hilang, rusak, dan terkena
bencana. Kedua, Kepada pihak pekerja harus paham bahwa Surat Keterangan
Pengganti Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan
sama dengan ijazah asli, karena sudah ada dasar hukum yang mengatur. Bilamana
ada salah satu pihak yang tidak puas terhadap isi putusan Pengadilan Negeri
sidoarjo dapat mengajukan upaya hukum banding. Ketiga, Diharapkan Hakim
lebih mempertimbangkan suatu perbuatan tersebut berdasarkan definisi dari pasal
1365 KUH Perdata atau definisi dari Para Ahli Hukum serta mempertimbangkan
unsur-unsur perbuatan yang dapat di kategorikan perbuatan yang melawan
hukum, sehingga dari dasar tersebut menimbulkan keyakinan dalam memutuskan
maupun mengadili suatu perkara. Keempat, Pemerintah seharusnya merevisi
PERMENDIKBUD Nomor 81 Tahun 2014. Hal tersebut terkait penggantian
Ijazah asli yang rusak, hilang, atau musnah yang seharusnya di terbitkan Duplikat
Ijazah yang nilai dan bentuknya sama dengan ijazah asli serta tidak memiliki batas
waktu keberlakuan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]