Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan Mobil Pada PT. Asuransi Jasindo Jember
Abstract
Perkembangan yang pesat di bidang alat angkut dapat memunculkan risiko, dan sekaligus peluang bagi masyarakat. Risiko berkenaan dengan kemungkinan terjadinya kegagalan dan kerugian bagi setiap orang. Pada prinsipnya setiap orang berusaha untuk meminimalisir risiko yang dihadapi dalam hidupnya.
Jasindo Oto menurut PT. Asuransi Jasa Indonesia adalah produk asuransi kendaraan unggulan dengan motto “Solusi Pasti Aman di Hati”. Proteksi yang diberikan meliputi kerugian dengan luas pertanggungan All Risk dan Total Loss Only dengan manfaat full insured bila HP 80% harga pasaran, pertanggungan atas perlengkapan atas peralatan non standar, praktis karena survey dilakukan di lokasi atau di tempat lain sesuai dengan permintaan bengkel reguler dan bengkel autorizhed, suku cadang asli dan Construction Total Loss bila nilai kerusakaan akan melebihi 70% nilai pasaran.
Pelaksanaan kegiatan operasional PT. Asuransi Jasa Indonesia (PERSERO) berjalan diatas efisiensi dan efektivitas dalam mempertahankan eksistensinya, guna memberika pelayanan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan perekonomian berbekal pengalaman. Ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, langkah strategis inovatif serta komitmen untuk mengembangkan potensi terbaiknya.
Prosedur pengajuan klaim asuransi bagi nasabah untuk dokumen atau berkas-berkas harus lengkap supaya bisa mengklaim asuransi jika tidak harus melengkapi sesuai aturan di PT. Asuransi Jasa Indonesia sehingga setelah sesuai akan di terbitkan SPK dan kendaraan bisa di perbaiki di bengkel yang disediakan. PT. Asuransi Jasa Indonesia menerima dokumen pengajuan dan di arsipkan. Setelah itu memeriksa kelengkapan jika tidak lengkap akan di kembalikan ke nasabah jika sudah lengkap dan sesuai akan diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja). Setelah kendaraan nasabah selesai, pihak bengkel akan mengirim tagihan dengan sistem online (CMOS). PT Asuransi Jasa Indonesia akan menerima tagihan, menyetujui klaim dari sistem dan menerbitkan LPK (Laporan Penyelesaian Klaim) by sistem.
Melakukan pengajuan by sistem. Jika tidak setujui akan dikembalikan ke jasindo dan jika disetujui dana dapat diterima dari kantor pusat. Untuk pencatatan jurnal saat dana di terima dari kantor pusat:
Collections
- DP-Accounting [658]