Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 224 Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
Abstract
Salah satu fasilitas yang diberikan oleh UUHT adalah mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya jika pemberi hak tanggungan (debitor) tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. Sertifikat Hak Tanggungan
mempunyai kekuatan eksekutorial setelah diberi irah-irah “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dinyatakan sama dengan putusan hakim
sehingga dapat dieksekusi secara paksa dan berlaku sebagai grosse akta hipotik
sepanjang mengenai hak atas tanah (Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT). Berdasarkan
perbedaan unsur yang terkandung dalam Pasal 224 HIR dan Pasal 14 ayat (2) dan (3)
UUHT, serta baik dalam pejabatnya, lembaganya maupun bentuk aktnya. pejabat
umum (Notaris), telah menimbulkan kekaburan norma (vague norm).
Collections
- MT-Science of Law [334]