Tinjauan Yuridis Perkawinan Anak Dibawah Umur yang Hamil Diluar Nikah (Studi Penetapan No. 22/Pdt.P/2015/Pa.Smn)
Abstract
Perkawinan anak dibawah umur di Indonesia pada tahun 2017 mencapai
angka 67% penduduk yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Perkawinan
anak dibawah umur banyak terjadi karena salah satu alasannya karena hamil
diluar nikah. Tentu saja permasalahan itu menjadi isu hukum yang tidak asing
bagi masyarakat Indonesia karena anak laki – laki yang sudah melakukan
hubungan layaknya seorang suami istri dengan perempuannya sehingga
menyebabkan hamil sebelum menikah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut,
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, KUHPerdata,
Kompilasi Hukum Islam yang sudah mengaturnya untuk mengatasi permasalahan
perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah pada penulisan karya
ilmiah ini. Hal ini tentu saja menjadi perhatian masyarakat apakah perkawinan
tersebut sah apabila anak tersebut belum mencukupi batas usia untuk menikah
akan tetapi perkawinan tersebut harus segera dilangsungkan karena calon suami
istri sudah melakukan hubungan layaknya seorang suami istri sehingga calon istri
hamil diluar nikah. Dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menetapkan
izin perkawinan atau dispensasi perkawinan dari pasangan calon suami istri yang
akan melangsungkan perkawinan yang belum mencukupi perkawinan dan juga
hamil diluar nikah. Perkawinan anak dibawah umur dapat dilangsungkan dengan
mengajukan permohonan dispensasi perkawinan oleh orang tua atau yang
diwakili kuasanya kepada Pengadilan untuk meminta penetapan dispensasi
perkawinan yang akan dilangsungkan oleh calon suami istri yang belum
mencukupi batas usia untuk melangsungkan perkawinan dan juga karena alasan
calon istri hamil diluar nikah. Kedua calon suami istri yang akan melangsungkan
perkawinan beragama Islam dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan
bagi pasangan calon suami istri yang beragama non muslim dicatatkan di catatan
sipil. Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah melengkapi dan
memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih
gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan
ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan
sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa
Fakultas Hukum dan almamater. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah
yang pertama untuk mengetahui keabsahan perkawinan anak dibawah umur yang
hamil diluar nikah. Dan yang kedua, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
mengabulkan izin perkawinan anak dibawah umur yang hamil diluar nikah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe Penelitian Hukum Yuridis
Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang -
Undangan dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan
Bahan Non Hukum.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini pertama, perkawinan anak
dibawah umur yang hamil diluar nikah sah menurut hukum. Sesuai dengan pasal 7
Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
yang dijelaskan bahwa laki – laki yang belum mencapai usia 19 tahun dan
perempuan yang belum mencapai usia 16 untuk mengajukan permohonan
dispensasi perkawinan yang diajukan oleh orang tua atau kuasa hukum yang
diwakilinya kepada Pengadilan. Alasan tersebut juga diperkuat dengan ketentuan
Pasal 53 Ayat (1), (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwasannya
wanita yang hamil diluar nikah untuk dikawinkan oleh pria yang mengahamilinya
tanpa menunggu kelahiran anaknya. Pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwasannya anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 tahun, jadi pada pasal ini melihat pada
Penetapan No. 22/Pdt.P/2015/PA.Smn, anak dari pemohon atau calon suami yang
berusia 18 tahun 8 bulan bisa melanksanakan perkawinan, karena pada usia 18
tahun lebih 1 hari atau lebih beberapa hari sudah dianggap cakap dalam hukum,
sehingga dapat menjadi subjek hukum untuk melaksanakan perkawinan. Hasil
penelitian dalam penulisan skripsi ini yang kedua, pertimbangan hakim dalam
Penetapan No. 22/Pdt.P/2015/PA.Smn yang mengabulkan izin perkawinan anak
dibawah umur yang hamil diluar nikah dengan melihat alasan calon suami – istri
yang sudahmelakukan hubungan layaknya seorang suami istri sehingga calon istri
hamil diluar nikah. Dilihat dari Pasal 53 Ayat (1), (2) dan (3) Kompilasi Hukum
Islam dijelaskan bahwasannya wanita yang hamil diluar nikah untuk dikawinkan
oleh pria yang mengahamilinya tanpa menunggu kelahiran anaknya. Untuk itu
hakim harus memberikan penetapan dispensasi perkawinan anak dibawah umur
yang hamil diluar nikah. Dan melihat alat bukti dari caon istri yaitu Buku
Kesehatan Ibu dan Anak Kabupaten Sleman atas nama --------------------------------
---- yang dikeluarkan oleh Puskesmas Jongkang Kabupaten Sleman telah hamil 8
Minggu/ 3 Bulan. Hakim juga dapat melihat pendapat ahli pakar hukum Islam
sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan diantaranya,
pendapat menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi‟ menjelaskan bahwasannya
wanita hamil karena zina boleh melangsungkan perkawinan dengan laki – laki
yang mengahmilinya.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya kepada pemerintah
agar membuat peraturan atau aturan – aturan khusus dalam bentuk perundang -
undangan untuk mengatur Tentang Perkawinan anak dibawah umur. Agar
perkawinan anak dibawah umur tidak banyak terjadi di Indonesia. Kedua,
hendaknya kepada pemerintah agar membuat peraturan atau aturan – aturan
khusus dalam bentuk perundang – undangan untuk mengatur alasan – alasan apa
saja yang bisa menjadi syarat untuk mengajukan permohonan dispensasi
perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]