Permohonan Tanah Ulayat Menjadi Tanah Hak Milik Setelah Berlakunya UUPA
Abstract
Permasalahan tanah merupakan masalah yang sering ditemui dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Untuk mengatur hal tersebut maka dibentuklah UUPA yang
secara khusus mengatur terkait agraria. Dalam hukum agraria ada berbagai macam hak
atas tanah, salah satunya yaitu hak milik atas tanah yang merupakan hak perseorangan
atas tanah yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. Disatu sisi juga terdapat
hak ulayat atas tanah yang pada dasarnya merupakan hak komunal atas tanah yang
dikuasai oleh masyarakat hukum adat tertentu. Hal ini kemudian menjadi masalah
dikemudian hari karena ada beberapa masyarakat hukum adat Minangkabau yang
kemudian ingin menjadikan tanah ulayat tersebut menjadi hak milik.
Permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini yaitu eksistensi dari tanah
ulayat masyarakat Minangkabau, dan permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak
milik. Tujuan dilakukannya analisis secara khusus adalah untuk mengetahui dan
memahami eksistensi dari tanah ulayat masyarakat Minangkabau, dan permohonan
tanah ulayat menjadi tanah hak milik.pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical
approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach), bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan menelaah
isu hukumyang diajukan berdasarkan bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan,
menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan
memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan.
Adapun hasil pembahasan dan kesimpulan dan kesimpulan dari penulisan skripsi
ini, yakni : Pertaman, adalah eksistensi tanah ulayat Minangkaau dapat terlihat dari
masih adanya penghormatan dari masyarakat hukum adat Minangkabau itu sendiri.
Selain itu, pengakuan terhadap tanah ulayat Minangkabau juga telah diatur dalam
peraturan daerah Sumatera Barat. Dengan demikian, secara tidak lansung, tanah ulayat
Minangkabau secara hukum telah diakui keberadaannya.
Kedua, permohonan tanah ulayat menjadi tanah hak milik dalam hukum adat
khususnya di Minangkabau memang belum diatur dalam peraturan per-undangundangan,
namun
peralihan
dai
tanah
ulayat
tersebut
menjadi
milik
perorangan
atau
hak
milik dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati bersama
dengan pemuka adat dan instansi pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]