Tanggung Jawab Bank Terhadap Uang Palsu Yang Terdapat Pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Saat Penarikan Tunai
Abstract
Tanggung
jawab hukum pihak bank atas ditemukannya uang palsu dalam mesin ATM adalah
bagian dari tanggung jawab bank sebagai pelaku usaha. Nasabah yang dirugikan
dengan adanya temuan uang palsu saat mengambil uang di ATM harus membawa
bukti yang cukup kuat untuk memperoleh pertanggungjawaban pihak bank selaku
penyedia layanan dan fasilitas ATM. Setelah adanya temuan uang palsu tersebut,
nasabah dapat melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian,
tentunya dilengkapi bukti fisik seperti uang palsu yang ditemukan, rekaman CCTV
saat pengambilan uang di ATM dan keterangan uang palsu dari Bank Indonesia.
Setelah adanya laporan tersebut pihak nasabah dapat meneruskan ke pihak bank
terkait untuk meminta pertanggungjawaban atau penggantian uang asli. Namun
demikian apabila bank yang bersangkutan tidak mempercayai adanya laporan
tersebut nasabah dapat melanjutkan dengan menempuh upaya hukum. Bagi pihak
nasabah selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh adanya temuan uang palsu
saat pengambilan uang di ATM, dapat mengajukan gugatan ganti kerugian dengan
dasar hukum KUH Perdata jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Namun demikian sebelum dapat melakukan upaya litigasi
diupayakan upaya non litigasi, berupa alternetif penyelesaian sengketa seperti
negosiasi atau mediasi maupun melibatkan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen), dengan tujuan penyelesaian masalah lebih baik, cepat, dan membawa
manfaat bagi kedua belah pihak. Demikian halnya dengan kerugian nasabah selaku
konsumen pada saat pengambilan uang di ATM yang ternyata menjumpai atau
mendapati uang palsu, perlu dilakukan dengan baik khususnya menyangkut
kerugian yang dialami oleh konsumen.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya pelaku usaha dalam hal ini
pihak bank harus senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkan produk yang
dihasilkannya dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah selaku
konsumen, agar konsumen puas dengan pelayanan tersebut sehingga dapat
menekan sengketa konsumen yang terjadi dalam rangka mewujudkan perlindungan
konsumen yang baik dan seimbang. Dalam hal ini bank harus memberikan
pelayanan yang baik khususnya dalam penyediaan layanan perbankan melalui
ATM. Sejogjanya keserasian hubungan timbal balik antara pelaku usaha dengan
nasabah/konsumen perlu lebih ditingkatkan. Untuk itulah, alangkah baiknya jika
apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari nasabah/ konsumen
benar-benar diketahui dan dapat dimengerti oleh setiap nasabah/ konsumen itu
sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]