Analisis RBC (Risk Based Capital) Sebelum dan Sesudah Peraturan Menteri Keuangan No.18 Tahun 2010 Pada PT. Asuransi Takaful Umum
Abstract
Peraturan pemisahan dana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan No.18/PMK.010/2010, menyebabkan adanya perbedaan dalam alur
laporan keuangan perusahaan asuransi. Salah satu faktor penting adalah faktor
kesehatan kinerja keuangan perusahaan akibat dari penerapan Peraturan Menteri
Keuangan No.18/PMK.010/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa
kinerja keuangan risk based capital (RBC) perusahaan asuransi sebelum dan
sesudah penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.010/2010.
Penelitian ini menggunakan laporan keuangan PT Asuransi Takaful
Umum periode 2007-2014 serta menggunakan rasio RBC sebagai patokan
pengukuran kinerja keuangan RBC perusahaan. Data yang digunakan pada
penelitian ini adalah data sekunder. Data diperoleh dari situs website resmi milik
PT Asuransi Takaful Umum yakni www.takafulumum.co.id dengan menggunakan
teknik convience sampling yaitu teknik sampling yang hanya menggunakan data
yang bisa diperoleh saja. Metode analisis yang digunakan hitung analisis
menggunakan rumus perhitungan RBC untuk memperoleh data kinerja keuangan
RBC pada PT Asuransi Takaful Umum.
Tingkat RBC sebelum dan sesudah penerapan Peraturan Menteri
Keuangan No.18/PMK.010/2010 secara keseluruhan telah melebihi batas tingkat
solvabilitas minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Artinya, baik
selama periode sebelum maupun sesudah penerapan Peraturan Menteri Keuangan
No.18/PMK.010/2010 kinerja keuangan PT Asuransi Takaful Umum dinilai
mampu mengcover segala resiko yang timbul serta mampu menyelesaikan seluruh
kewajiban perusahaan baik kewajiban jangka pendek ataupun kewajiban jangka
panjang. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan data sehingga
disimpulkan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
No.18/PMK.010/2010 yang diterapkan pada PT Asuransi Takaful Umum dinilai
efektif, juga karna pemerintah membuat peraturan tersebut untuk mendukung
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) tahun 2006 tentang praktek
pemisahan dana antara dana tabarru’ dan wakalah bil ujrah.