Kajian Yuridis Pendaftaran Jeruk Semboro Sebagai Produk Indikasi Geografis
Abstract
Penelitian ini
bertujuan (i) untuk mengetahui dan memahami kategori Jeruk Semboro sebagai
produk Indikasi Asal (ii) untuk mengetahui dan memahami pendaftaran Jeruk
Semboro sebagai produk Indikasi Geografis (iii) untuk mengetahui dan
memahami upaya pendaftaran Jeruk Semboro sebagai produk Indikasi Geografis.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (normative legal
research) yaitu metode penelitian dengan cara menganalisis dan mengkaji suatu
permasalahan atau isu hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan perundang-undangan (stute approach) dengan menelaah semua
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang
di dalam ilmu hukum. Sumber hukum yang digunakan dalam karya tulis ilmiah
ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Suatu produk dapat dikatakan sebagai
Indikasi Asal apabila telah memenuhi kategori Indikasi Asal, yaitu yang
merupakan suatu tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/jasa yang benar
dan dipakai dalam perdagangan, yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri khas atau karakteristik dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan, serta tidak didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual.
Pencantuman Semboro dalam nama dagang Jeruk Semboro menunjukkan bahwa
produk tersebut berasal dari daerah Semboro. Jeruk Semboro memiliki
karakteristik dan kualitas yang berbeda karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan
geografis yang berbeda. Jeruk Semboro tidak terdaftar maupun belum pernah
didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual. Indikasi Geografis mewajibkan
melakukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum. Untuk
mendaftarakan Indikasi Geografis harus memenuhi persayaratan pendaftaran yang
sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang
Indikasi Geografis, beserta dengan tata cara pendaftarannya. Tata cara pendaftran
Indikasi Geografis terdiri dari 8 tahap dengan syarat adanya pengajuan
permohonan pendaftaran yang disertai Buku Persyaratan Indikasi Geografis yang
mengurai secara terinci informasi Jeruk Semboro yang akan didaftarkan,
mencakup uraian karakteristik, lingkungan geografis, batas daerah dan/atau peta
wilayah dan sejarah. Upaya untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan
Pemerintah Daerah dengan berperan aktif dalam menginventariskan produk
Indikasi Geografis. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat mengupayakan
untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk
Semboro dan menyusun Buku Persyaratan Indikasi Geografis Jeruk Semboro
dengan pendampingan yang dapat dilakukan Sentra Hak Kekayaan Intelaktual
Universitas Jember.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]