Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor: 482/PID.B/2014/Pn.BWI)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis hasil pembuktian perbuatan terdakwa
dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi terdapat unsur perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Nomor
:482/Pid.B/2014/Pn.Bwi yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
pembunuhan telah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan yuridis normatif
yaitu dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan, literatur yang berisi konsep-konsep teoritis dan Putusan
Nomor:482/Pid.B/2014/Pn.Bwi yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang
akan dibahas dalam penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimankah hukum positifnya
yang berlaku.
Dalam skripsi ini digunakan 2 (dua) pendekatan masalah yaitu pendekatan undangundang
(statue
approach)
dan
pendekatan
konseptual
(conceptual
approach).
Berdasarkan analisa dan pembahasan dalam skripsi ini maka dapat diperoleh
kesimpulan yaitu : (1)Hakim dalam Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi dalam
membuktikan unsur perencanaan terhadap perbuatan terdakwa terhadap Pasal 340 KUHP
yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan suatu perencanaan sudah tepat,
namun Hakim dalam mempertimbangkan perbuatan terdakwa terhadap Pasal 338 KUHP
yang menyatakan terdakwa melakukan suatu perencanaan untuk membunuh Achmad
Fatahul jelas tidak tepat karena dalam Pasal 338 KUHP tidak diatur unsur perencanaan,
karena unsur perencanaan terdapat pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta-fakta hukum yang
terungkap dipersidangan bahwa niat awal terdakwa mengajak saksi Pipit jalan-jalan
kemudian pergi ke rumah Pak lek merupakan niat yang tidak ada sangkut pautnya dengan
perencanaan sebagaimana dimaksudkan oleh unsur/syarat perencanaan melakukan
pembunuhan. Saat terdakwa bertanya kepada Achmad Fatahul “kenapa kamu ganggu isteri
saya?’ di jawab “kenapa?”, kemudian terdakwa merebut pisau dari pinggang Achmad
Fatahul merupakan perbuatan yang terjadi secara spontan karena tekanan batin atau emosi
terdakwa. Maka dengan hal ini unsur perencanaan yang dilakukan terdakwa tidak terbutki.
(2) Dalam pembuktian pada Putusan Nomor :482/Pid.B/2014/Pn.Bwi mengenai penerapan
Pasal 338 KUHP oleh Hakim bahwa perbuatan terdakwa setelah terjadi tarik menarik
berebut pisau dengan Achmad Fatahul kemudain di lerai oleh saksi Pipit merupakan
perbuatan selesai dari terdakwa, akan tetapi upaya pengejaran yang dilakukan oleh
terdakwa terhadap Achmad Fatahul yang kemudian di cegah oleh warga merupakan
perbuatan yang menurut Hakim dalam keyakinannya bahwa terdakwa mempunyai niat
jahat untuk menyelesaikan perbuatan tersebut itulah yang dijadikan dasar sebagai niat
terdakwa untuk menghendaki perbuatannya yaitu membunuh Achmad Fatahul.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]