Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Abstract
Indonesia pernah mengalami masa penjajahan dan penindasan oleh belanda selama berabab abab.Tujuan belanda hanya satu yaitu menguasai tanah indonesia hanya untuk digali kekayaan alamnya .Sistem pertanahan pada masa itupun sangat merugikan rakyat indonesia,kecuali jika mereka mau menundukkan dirinya pada kekuasaan belanda.Setelah kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,maka landasan politik hukum agraria pertanahan di indonesia dirumuskan dalam Undang Undang Dasar 1945 yakni tercantum dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumu Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untu sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]