Kajian Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain (Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/PID.B/2015/PN.BWI)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kesesuaian dakwaan penuntut umum
dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 703/Pid.B/2015/PN.Bwi dengan
fakta yang terungkap di persidangan dan menganalisis putusan hakim apabila dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis
bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu
permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai
preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama,
Dakwaan penuntut umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor
703/Pid.B/2015/PN.Bwi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam hal ini tidak mengacu pada dampak
yang ditimbulkan oleh tindak pidana kekerasan pengeroyokan tersebut bahwa saksi korban
mengalami luka dalam kategori luka berat. Seharusnya Penuntut Umum bisa membuat
dakwaan alternatif, dakwan subsidair atau dakwaan kumulatif dengan tambahan Pasal 170
ayat (2) ke-2 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Pasal
170 ayat (1) KUHP menurut hemat penulis hanya diperuntukkan bagi pelaku yang secara
bersama melakukan kekerasan tanpa unsur luka. Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut
Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena tidak sesuai dengan fakta di
persidangan. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi
Nomor 703/Pid.B/2015/PN.Bwi yang menyatakan para terdakwa bersalah dan berdasarkan
Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak sesuai dikaitkan dengan unsur-unsur pasal tersebut karena
adanya luka yang dialami oleh saksi korban. Akibat dari kekerasan terhadap saksi Dwi
Septa Setiawan telah mengakibatkan luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum dari
Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 371/30/429.215/2015 tanggal 2 Oktober
2015, yang ditandatangani oleh Dr. Anita Fanani, dengan hasil pemeriksaan luka memar
pada hidung dengan diameter kurang lebih 3x3 sentimeter dan luka robek pada kepala
bagian belakang diameter kurang lebih 3x2 cm, 2x2 cm, 4x2.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]