Kewajiban Perpajakan Atas Commanditaire Venootschap (Cv) Yang Telah Bubar
Abstract
Saat ini Comanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu perusahaan
yang berbentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha
Kecil dan Menengah (UKM) sebagai identitas organisasi Badan Usaha di
Indonesia. Menurut Pasal 19 KUHD, Comanditaire Vennootschap (CV) atau
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau
lebih yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab seluruhnya pada
pihak pertama (sekutu komplementer), dan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang (sekutu komanditer) pada pihak lain. Comanditaire Vennootschap (CV)
merupakan perkumpulan dengan cara atau dasar perjanjian kerja, dimana satu atau
lebih sekutu mengikatkan diri dengan cara memasukkan modal tertentu untuk
dijadikan modal usaha dan sekutu lain menjalankan perusahaan.
xii
1
Sementara itu,
untuk dasar pendirian maupun pembubaran Comanditaire Vennootschap (CV) itu
sendiri diatur secara umum pada KUHPerdata dalam buku III Pasal 1618 sampai
dengan 1652 KUHPerdata yang umumnya masuk dalam kategori persekutuan
perdata. Sedangkan untuk pendirian maupun pembubaran secara khusus diatur
dalam KUHD pada pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Norma hukum
terkait proses pembubaran Comanditaire Vennootschap (CV) yang ada saat ini
sebenarnya sudah kurang memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya
dalam proses pembubaran Comanditaire Vennootschap (CV) masyarakat butuh
kepastian hukum untuk bermasyarakat maupun selaku pelaku usaha sesuai dengan
tujuan hukum.
Berdasarkan latar belakang permasalah tersebut di atas, maka perumusan
masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (a) Apakah
pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) serta merta menghapus kewajiban
perpajakan? (b) Apakah dampak implementasi OSS sesuai PP Nomor 24 Tahun
2018 terkait kewajiban perpajakan Commanditaire Venootschap (CV) yang telah
bubar? (3) Bagaimana pengaturan kedepan terhadap pembubaran Commanditaire
Venootschap (CV) atas kewajiban perpajakan?
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tesis ini menyimpulkan
sebagai berikut: (a) Pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) yang tidak
disertai pencabutan NPWP, kewajiban perpajakannya belum berakhir termasuk
kewajiban melunasi hutang, sanksi dan denda pajak. Dimana sekutu aktif yang
secara teori maupun secara hukum positif yang berlaku mempunyai tanggung
jawab untuk mengurus tindakan keluar sebagaimana diatur dalam KUHD Pasal 32
wajib membuat permohonan penghapusan NPWP yang notabene sebagai nomor
induk atau identitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan sehingga dapat
memberikan kepastian hukum atas badan usaha maupun semua pihak.
(b) Terkait dampak implementasi kebijakan pemerintah yang diberi nama Online
Single Submission (OSS) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dalam kewajiban
perpajakan Commanditaire Venootschap (CV) yang telah bubar yang tidak taat
pajak tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/
OSS). Pasalnya, sistem OSS telah terintegrasi dengan data perpajakan dan INSW
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga jika para pihak yang tidak
melaksanakan atau memenuhi tanggung jawab pemenuhan kewajiban perpajakan
tidak akan pernah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru sebelum
menyelesaikan atau memenuhi kewajiban perpajakan terdahulu. (c) Dalam proses
pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) sebelum waktu yang ditentukan
dalam perjanjian atau anggaran dasar terjadi karena pelepasan diri atau
penghentian salah satu sekutu, atau setelah habis waktu yang di perjanjikan.
Demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam petikan yang asli yang
berhubungan dengan pihak ketiga harus diadakan juga dengan akta otentik yang merupakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Sementara pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) selama ini diatur
secara khusus dalam KUHD Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD dimana
proses pembubaran Commanditaire Venootschap (CV) tersebut sama halnya
dengan pembubaran firma dikarenakan Commanditaire Venootschap (CV)
sejatinya merupakan persekutuan firma-firma. Dimana dalam proses pembubaran
sekutu yang mempunyai kewajiban mengurus dalam hal ini sekutu aktif atau
sekutu komplementer atau sekutu pengurus harusnya melakukan pemberesanpemberesan
urusan-urusan pembagian untung atau kerugian yang ada dalam
Commanditaire Venootschap (CV) tersebut. Tidak adanya aturan atau norma yang
mengatur dimana Commanditaire Venootschap (CV) yang telah bubar wajib atau
harus menghapus NPWP yang notabane adalah nomor induk atau identitas untuk
menjalankan kewajiban perpajakan, memberi dampak ketidakpastian hukum
kepada para pihak yang menyebabkan Commanditaire Venootschap (CV) yang
telah bubar masih menjadi subyek pajak walaupun subyek pajak belum tentu
wajib pajak dalam artian diharuskan membayar pajak, tetapi ada kewajiban yang
lain yang harus dipenuhi misalnya melaporkan kewajiban perpajakan tahunan.
Oleh karena itu, diharapkan adanya aturan yang mengatur dimana Commanditaire
Venootschap (CV) yang telah bubar wajib atau diharuskan menghapus NPWP
sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap para pihak.
Collections
- MT-Science of Law [334]