Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Masa Berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Pada Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi
Abstract
Bab I, Sahnya SKMHT wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana diatur
pada Pasal 15 ayat (1) UUHT, permasalahan pada penelitian ini ialah pada
pengaturan dalam norma penetapan batas waktu penggunaan SKMHT untuk
menjamin pelunasan kredit tertentu demikian hal ini akan tergantung berapa lama
pihak kreditor memberikan waktu kepada debitor untuk melunasi atau
mengembalikannya utangnya, jika perjanjian kreditnya disepakati dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun, maka SKMHT tersebut dapat dipasang APHT 5 (lima)
tahun kemudian. Maka pada tahun kelima tidak diikuti dengan pembuatan APHT
akan berlaku ketentuan dalam Pasal 15 ayat (6) maka batal demi hukum (null and
void), yang juga berlaku bagi Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT. adanya Legal
Problem Disharmonisasi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur tentang batas
waktu berlakunya SKMHT. Metode penelitian ini adala Yuridis Normatif, serta
pendekatan yang digunakan Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perudang –
undangan dan Pendekatan Historis. Rumusan masalah pada tesis ini ialah
Pertama, apakah masa berlakunya SKMHT mengandung kepastian hukum untuk
pengikatan jaminan kredit, kedua, apa bentuk perlindungan hukum terhadap
kreditur perihal pengikatan jaminan dengan menggunakan akta SKMHT, ketiga,
bagaimana konsep hukum ke depan terhadap berlakunya SKMHT pada kredit
kepemilikan rumah bersubsidi.
Bab II, Pada uraian bab ini ialah dasar alur berfikir untuk menjawab
rumusan masalah yang ada pada penelitian ini, menguraikan pengertian prinsip
hukum, menguraikan surat kuasa membebankan hak tanggungan, menguraikan
konsep hak tanggungan, pengertian hak tanggungan, subjek dan objek hak
tanggungan, perjanjian kredit, pengertian perjanjian kredit, unsur perjanjian kredit
dan hapusnya perjanjian, serta teori kepastian hukum dan teori perlindungan
hukum.
Bab III, merupakan kerangka konseptual yang menguraikan mengenai
alur berfikir penulis untuk menjawab permasalahan pada penelitian ini, pada
rumusan pertama bahan pisau analisi mengunakan teori kepastian hukum, serta
pendekatan perundang – undangan dan konseptual, rumusan masalah yang kedua
bahan pisau analis menggunakan teori perlindungan hukum serta pendekatan
perundang – undangan dan pendekatan konseptual, dan rumusan masalah yang
ketiga pisau analisi yang digunakan ialah teori kepastian hukum dan pendekatan
pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan
historis
Bab IV, Hasil Kajian, Pertama. Masa berlakunya SKMHT mengandung
kepastian hukum untuk pengikatan jaminan kredit, maka pada masa berlakunya
SKMHT membuat penerima kuasa (kreditur) tidak bisa berpegang pada kuasa itu
saja, akan tetapi harus melaksanakan APHT suatu kewajiban bagi kreditur agar
sebelum masa habis waktu yang telah ditentukan SKMHT dan segera
ditindaklanjuti dengan membebankan Hak Tanggungan dalam bentuk pembuatan APHT dan juga didaftarkan ke Kantor Pertanahan Nasional, dengan demikian
SKMHT nya berlaku sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok
(perjanjian kredit) yang bersangkutan. Dengan demikian kalau perjanjian
kreditnya berakhir, maka SKMHT nya juga berakhir.Kedua, Bentuk perlindungan
hukum terhadap kreditur perihal pengikatan jaminan dengan menggunakan akta
SKMHT, pada perlindungan hukum preventif, yakni bentuk perlindungan hukum
dengan tujuan mencegah terjadinya sengketa, maka hal yang dilakukan oleh
kreditur ialah lebih menjamin hak kreditur dalam memperoleh kembali
piutangnya ketika debitor wanprestasi. Perlindungan hukum represif, yakni bentuk
perlindungan hukum di mana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa antata
debitur dan kreditur. Ketiga. Konsep hukum ke depan terhadap berlakunya
SKMHT pada kredit kepemilikan rumah bersubsidi, haruslah memenuhi tiga
syarat yaitu pertama, secara filosofi dapat menciptakan keadilan, kedua, secara
sosiologis dapat menciptakan kemanfaatan dan ketiga, adalah secara yuridis dapat
menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian konsep hukum pada masa
berlakunya SKMHT ini tidak bisa berdiri sendiri atau dengan kata lain saling
terkait, oleh karena itu hukum hanya bisa berlaku secara efektif apabila ketiga
aspek tersebut inheren melekat di dalamnya.
Bab V, Penutup, Pertama, Kepada kreditur telah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku. Namun, hendaknya para pihak
khususnya kreditor agar mempertimbangkan penggunaan SKMHT dalam hal
debitor meminjam kredit, karena perbedaan dari segi fungsi antara SKMHT
dengan APHT, perbedaan dari segi jangka waktu berlakunya maupun tentang
perbedaan kedudukan kreditor pada SKMHT dan APHT. Sehingga kreditor dapat
menilai apakah nilai kredit tersebut sesuai bila digunakan SKMHT atau langsung
dengan APHT. Kedua. Kepada pemerintah perlu diperhatikan tentang jangka
waktu SKMHT yan di pasang khususnya terhadap tanah yang belum terdaftar, di
mana pada UUHT hanya memberikan batas waktu hingga 3 (tiga) bulan aga
memberikan kelonggaran waktu terhadap proses pensertifikatan obyek SKMHT
yang belum terdaftar tersebut atau pihak Kantor Pertanahan mampu
menyelesaikannya sesuai dengan batas waktu SKMHT yang telah ditentukan
UUHT.Ketiga Pembaharuan SKMHT memang diperlukan, namun hal itu tidak
perlu terus dilakukan apabila adanya suatu peraturan yang mengatur mengena
perpanjangan SKMHT khususnya terhadap tanah yang belum terdaftar,
hendaknya akan membantu para pihak dalam hal biaya dan waktu. Namun hal
tersebut dapat terjadi apabila pihak Kantor Pertanahan dengan serius menjalankan
prosedur yang telah ada.