Pencabutan Hibah Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak Selaku Ahli Waris (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2394/Pdt.G/2011/PA.JT)
Abstract
Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian
pada umunya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan
pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si
pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau
menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada orang lain. Demikian
seperti yang sudah disebutkan di dalam Pasal 1688 KUH Perdata. Menurut
Kompilasi Hukum Islam Hibah yang sudah diberikan kepada penghibah
secara sah tidak dapat diminta atau ditarik kembali oleh si penghibah,
kecuali hibah tersebut dilakukan antara orang tua kepada anaknya.
Sedangkan hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya sendiri
dapat pula diperhitungkan sebagai harta warisan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]