Ijarah Mal sebagai Alternatif Sistem Pengupahan di Indonesia
Abstract
Sebagai manusia yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan cara bekerja dan memperoleh upah. Hal - hal yang berkaitan dengan
tenaga kerja dan upah di Indoneisa diatur dalam Undang – Undang No. 13 Tahun
2003 sedangkan sistem pengupahan berdasarkan hukum islam didasarkan pada
Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000. Muncul berbagai permasalahan
yang berkaitan dengan sistem pengupahan yang sudah diterapkan di Indonesia.
Karena itulah sebenarnya hukum ekonomi dan bisnis islam memberikan opsi
tentang sistem pengupahan yang disebut dengan Ijarah Mal. Berdasarkan latar
belakang diatas, sehingga penulis kemudian mengangkat permasalahan tersebut
menjadi suatu karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “ Ijarah Mal
Sebagai Alternatif Sistem Pengupahan di Indonesia”. Permasalahan yang
kemudian dibahas dalam karya tulis skripsi ini yaitu, pertama: Sistem pengupahan
di Indonesia; kedua: kesesuaian antara Ijarah Mal dengan sistem pengupahan di
Indonesia; ketiga: upaya untuk mmengimplementasikan Ijarah Mal ke dalam
sistem pengupahan di Indonesia.Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah yuridis normatif. Artinya, permasalahan yang diangkat diuraikan
mengenai permasalahan hukum yang terjadi berkaitan dengan sistem pengupahan
di Indonesia dengan mengkaji kesesuaian ijarah mal sebagai alternatif sistem
pengupahan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang –
undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach).
Pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dilakukan dengan
menelaah mengenai peraturan –peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang
sedang dibahas, dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dilakukan
dengan merujuk pada pendapat ahli dan/atau doktrin yang sedang berkembang
dari dan didalam ilmu hukum.
Dalam konsepnya, sebelum dikenal sebagai hukum ketenagakerjaan
dikenal berbgaia istilah untuk menyebut mengenai pengupahan di Indonesia.
Dalam hukum positif di Inodnesia hukum ketenagakerjaan emmiliki ranah dalam
hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi negara. Segala halyang
berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan seperti asas, hukum, tujuan dan hal
lainnya diatur dalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketengakarjaan. Sedangkan ijarah (sistem pengupahan yang berbasis pada hukum
islam) di Indonesia segala sesuatunya didasarkan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
No 09/DSN-MUI/2000.
Pengusaha dalam menjalankan usahanya disesuaikan dengan ketentuan –
ketentuan dalam hukum positif sistem pengupahan di Indonesia. Pemerintah juga
telah mengumumkan adanya kebijakan – kebijakan baru berkaitan dengan upaya
peningkatan taraf hidup pekerja/buruh. Meski sudah terdapat peraturan tersebut,
masih terjadi banyak permasalahan yang berkaitan dengan sistem pengupahan di
Indonesia, untuk itu perlu mempertimbangkan ijarah mal sebagai alternatif sistem
pengupahan. Ijarah mal sesuai dengan peraturan – peraturan sistem pengupahan di
Indonesia, dan untuk mengimplementasikannya perlu adanya upaya penerapan
atas ijarah dalam operasional perusahaan oleh pengusaha, pemahaman atas ijarah
mal oleh pekerja/buruh dan keikutsertaan pemerintah dalam pengenalan konsep
ijarah mal.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, untuk menerapkan ijarah
mal sebagai alternatif sistem pengupahan di Indonesia bisa dimulai dari
perusahaan untuk menerapkan ijarah mal pada perusahaannya dan pemerintah
merumuskan peraturan baru tentang ijarah mal yang sesuai dengan kaidah hukum
positif Indonesia.
Saran dari penulis, untuk mengimplementasikan ijarah mal sebagai
alternatif sistem pengupahan di Indonesia pemerintah dapat terlebih dahulu
merumuskan mengenai peraturan maupun pedoman atas sistem ijarah mal yang
disesuaikan dnegan hukum positif di Indonesia. Setelah peraturan dan pedoman
tersebut ada, pemerintah dapat memperkenalkan sistem ijarah mal tersebut kepada
masyarakatnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]