Prinsip Kepastian Hukum Penjualan Benda Tak Bergerak Secara di Bawah Tangan Oleh Kurator
Abstract
Tanggung Jawab kurator apabila ada pihak yang dirugikan dalam penjualan benda tidak
bergerak secara di bawah tangan, hanya bertanggungjawab terhadap kesalahan dan
kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang
mengakibatkan kerugian harta pailit saja. Jika kurator salah menafsirkan makna kata
“ijin” sama dengan makna kata “penetapan”, sedangkan dalam hukum kepailitan hakim
pengawas tidak mempunyai kewenangan untuk membuat penetapan yang mengandung
sengketa (dispute), hal ini jelas merugikan semua pihak yang berkaitan dengan pailit
karena seharusnya dalam hal ini kurator memaknai kata ijin kepada hakim pengawas
untuk meminta penetapan pada pengadilan niaga sesuai pasal 91 Undang-undang
Kepailitan. Oleh karena kurator salah menafsirkan materi pasal 185 ayat (2) Undangundang
Kepailitan tentang makna ijin, hal tersebut akibat pasal 185 ayat (2) Undangundang
kepailitan tidak mempunyai kepastian hukum. Terhadap kesalahan pemaknaan
pasal yang tidak mempunyai kepastian hukum yang tidak mengandung azas keadilan
tersebut maka kurator tidak bertanggungjawab apabila ada kerugian pada pihak yang
terkait.
Collections
- MT-Science of Law [333]