Pengampunan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Kepala Desa
Abstract
Dasar hukum terkait pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah Undangundang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. Pajak bumi dan bangunan
sebelumnya merupakan pajak pusat berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan. Namun pada saat ini, berdasarkan Undang-undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pajak bumi dan bangunan
dialihkan menjadi jenis pajak daerah Kabupaten/Kota. Di dalam undang-undang
pajak bumi dan bangunan, terdapat pengurangan pajak bumi dan bangunan.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: (1) Bagaimanakah
Kepala Desa dalam memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan? (2)
Bagaimanakah pengaruh pengampunan pajak bumi dan bangunan terhadap
anggaran pendapatan dan belanja desa? Metode penelitian yang digunakan dalam
skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas
dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif.
Tijauan pustaka dalam penelitian ini adalah Pertama, pemerintahan desa
yang terdiri dari pengertian pemerintahan desa dan pengertian pemerintah desa.
Kedua, kepala desa sebagai unsur pemerintahan desa yang terdiri dari pengertian
kepala desa, tugas dan wewenang kepala desa, serta hak dan kewajiban kepala
desa. Ketiga, Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terdiri dari
pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), biaya operasional
pemerintahan desa, sumber-sumber pendapatan desa, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keempat, pajak
bumi dan bangunan yang terdiri dari pengertian pajak bumi dan bangunan, asasasas pemungutan pajak bumi dan bangunan, objek pajak bumi dan bangunan, dan
pemungutan pajak bumi dan bangunan. Kelima, wajib pajak yang terdiri dari
pengertian wajib pajak, hak-hak wajib pajak, dan kewajiban wajib pajak.
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam bidang Pajak Bumi dan
Bangunan. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota
merupakan urusan dalam skala Kabupaten/kota yang meliputi: Pemungutan pajak
bumi dan bangunan. Kepala Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan
untuk memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada wajib pajak
dalam hal keadaan tertentu wajib pajak. Untuk kelancaran pemungutan pajak
bumi dan bangunan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dibantu oleh perangkat desa
untuk memungut pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kepala desa yang
dibantu oleh perangkat desanya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
untuk mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada
Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan dapat
memberikan pemasukan bagi daerah untuk menambah kas keuangan daerah
maupun kas keuangan desa. Hasil pemungutan pajak dapat digunakan untuk
pembangunan daerah, di segala bidang, baik di bidang kesehatan masyarakat,
pendidikan, maupun dalam penyelenggaraan kerja pemerintah daerah. Dengan
adanya pengurangan pajak bumi dan bangunan maka perolehan pendapatan akan
menurun juga. Sehingga akan berdampak pada pembangunan daerah yang
terhambat. Pemungutan pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh perangkat
desa nantinya disetorkan kepada kantor pelayanan pajak yang nantinya akan di
masukkan ke dalam kas daerah. Kemudian dari kas daerah tersebut desa
mendapatkan bagi hasil perolehan pajak bumi dan bangunan. Bagi hasil yang
diberikan kepada desa yaitu 10% dari pendapatan pemungutan pajak bumi dan
bangunan itu sendiri.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Pertama, berdasarkan Pasal 40
Peraturan Bupati Bondowoso No. 31 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, permohonan
pengurangan pajak bumi dan bangunan diajukan kepada Bupati Bondowoso.
Kepala Desa dengan dibantu oleh perangkat desanya, dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat untuk memungut pajak bumi dan bangunan ke
rumah-rumah warga setempat dan membantu wajib pajak untuk mengajukan
permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada Bupati. Kepala Desa
juga dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran
masayarakatnya agar taat membayar pajak. Kedua, Pasal 18 Undang-undang No
12 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri
Keuangan No. 564/KMK.02/2001 menyebutakan hasil penerimaan pajak bumi
dan bangunan dibagikan : 10% untuk bagian pemerintah pusat, 90% untuk
pemerintah daerah. Dengan pembagian hasil perolehan pemungutan pajak bumi
dan bangunan tersebut, maka apabila pengurangan pajak bumi dan bangunan oleh
wajib pajak banyak dilakukan, maka akan mempengaruhi pendapatan desa yang
nantinya juga berpengaruh kepada anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sebaliknya, apabila wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan
pajak bumi dan bangunan hanya sedikit, maka tidak akan berpengaruh secara
signifikan terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa.
Saran yang diberikan bahwa, pihak yang berwenang berkaitan dengan
pemungutan pajak bumi dan bangunan perlu memberikan penyuluhan/sosialisasi
kepada perangkat desa dan Kepala Desa secara rutin agar pemungutan pajak bumi
dan bangunan berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Kemudian Kepala Desa beserta perangkat desa dapat memberikan sosialisasi
kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar
pajak bumi dan bangunan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]