Perkerjaan Tertentu Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pengusaha Dengan Pekerja Asing
Abstract
Tenaga kerja adalah penduduk dengan usia kerja yang telah ditetapkan yang dapat memproduksi barang atau jasa dan sesuai dengan permintaan dari mereka. Adanya permintaan tenaga kerja karena terdapat kebutuhan yang sudah didasarkan atas kesediaan membayarkan upah tertentu sebagai imbalannya. Kurva permintaan tenaga kerja menggambarkan jumlah maksimum tenaga kerja yang seorang pengusaha bersedia untuk memperkerjakan pada setiap kemungkinan tingkat upah dalam jangka waktu tertentu. Selain itu tenaga kerja di Indonesia juga termasuk Tenaga Kerja Asing dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi. Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada perusahaan dapat menimbulkan problematika tersendiri. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 secara tegas menyatakan bahwa Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga penggunaannya secara otomatis tunduk pada ketentuan mengenai PKWY. Hal ini menunjukan bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan Tenaga Kerja Asing didasarkan atas PKWT. Perjanjian kerja tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Rumusan masalah meliputi : (1) Apa jenis pekerjaan tertentu yang diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Asing yang termasuk dalam objek pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu? (2) Bagaimana akibat hukumnya apabila terjadi pelanggaran atas objek pekerjaan tertentu tersebut jika mempunyai objek pekerjaan di luar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ?. Tujuan umu dari penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan nonhukum. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat suatau pembahasan tentang apa yang telah diteliti maka dapat disimpulkan bahwa Secara tegas disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu dan dalam hubungan kerja waktu tertentu atau tidak tetap. Sementara di lain pihak Undang-Undang ini memungkinkan beralihnya PKWT menjadi PKWTT yang tidak membedakan bagi TKI maupun TKA. Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja waktu tertentu, namun karena telah terjadinya pelanggaran atas PKWT, maka hubungan kerja TKA dapat beralih menjadi pekerja berdasarkan waktu tidak tertentu atau pekerja tetap.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]