Penerapan Penggunaan Irah-Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Konteks Pencapaian Keadilan
Abstract
Pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP, terdapat suatu kepala putusan atau irah-irah yang
berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”(selanjutnya disebut Keppu
DKBKYME). Kepala putusan tersebut menegaskan terdapat kata keadilan yang berdasarkan
Tuhan yang satu dan dimaha esakan, yang sebenarnya adalah hal utama yang dijadikan alasan
bagi pemeriksaan di pengadilan, yaitu untuk mencari keadilan. Namun bagaimana jika ternyata
isi dari putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pihak yang diadili yang tercermin
dengan adanya upaya hukum baik banding atau kasasi oleh pihak yang tidak menerima putusan.
Terkait dengan isu hukum tersebut pada akhirnya ditarik sebuah paradigma baru bahwa konsep
pemberian Keppu DKBDYME lebih tepat jika hanya bagi putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (incracht), hal ini adalah upaya bahwa pencapaian keadilan materiil juga
terwujud dan tergambarkan dalam keadilan yang bersifat formil prosedural.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]