Prinsip Kepastian Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan
Date
2021-12-01Author
PUTRA, Reza Dedi
SUSANTI, Dyah Ochtorina
Ali, Moh.
Metadata
Show full item recordAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga. Permasalahan yang akan dibahas yaitu apakah perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga karena perjanjian perkawinan hanya sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pihak yang membuatnya yaitu suami istri tanpa memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang tersangkut, sehingga tidak tercipta suatu keadilan yang menjamin kepentingan para pihak.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]