Pembatasan Kebebasan Beragama dalam Darurat Kesehatan Virus Korona di Indonesia: Perspektif HAM dan Islam
Abstract
Paper ini akan mengkaji pembatasan yang dilakukan pemerintah Indonesia
terhadap kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama di
tempat ibadah pada masa pandemi covid-19. Pembatasan tersebut dalam
beberapa waktu terakhir bahkan sampai pada level penutupan tempat ibadah.
Pembatasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah
semakin meluasnya penularan virus korona. Namun dalam prakteknya,
tingkat kepatuhan warga terhadap pembatasan tersebut masih relatif rendah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pembatasan terhadap
kegiatan kegamaan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat ibadah
pada masa pandemi (darurat kesehatan) dapat dibenarkan secara yuridis.
Berangkat dari persoalan tersebut, artikel ini akan mencoba untuk menganalisis
tentang benar tidaknya pembatasan terhadap kegiatan keagamaan dalam sudut
pandang HAM dan Islam. Jawaban terhadap persoalan tersebut menunjukkan
bahwa pembatasan kegiatan kegamaan yang dilakukan secara bersama-sama di
tempat ibadah dalam kondisi darurat kesehatan menemukan justifikasinya baik
dalam perspektif HAM maupun dalam perspektif hukum Islam.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7302]