Konsistensi Bentuk dan Materi Muatan Surat Edaran Sebagai Produk Hukum Dalam Penanganan Covid-19
Abstract
Masa Pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat yang harus ditangani dengan cepat, sehingga Pemerintah pusat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam dalam merespon kondisi tersebut menggunakan Surat Edaran untuk melaksanakan kebijakan percepatan penanganan Covid-19. Tulisan ini bertujuan untuk membahas konsistensi bentuk dan materi muatan Surat Edaran sebagai produk hukum dalam penanganan Covid-19. Secara keseluruhan terdapat 193 Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, dari jumlah tersebut dikelompokan menjadi beberapa klasifikasi: Pertama, Surat Edaran yang tidak sesuai dengan bentuk format (perbedaan penomoran, tata letak lambang negara, dan tanggal surat) berjumlah 120 Surat Edaran, Kedua, Surat Edaran yang materi muatannya harusnya menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan, berjumlah 123 Surat Edaran.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]