Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/98938
Title: | Prinsip Kepastian Hukum Pemberian Kuasa Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Secara Lisan |
Authors: | Khoidin Ali, Mohammad Rizal, Muhammad |
Keywords: | Kepastian Hukum |
Issue Date: | 25-Jul-2019 |
Publisher: | Fakultas Hukum Universitas Jember |
Abstract: | emberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberi kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa seseorang dapat mempercayakan orang lain untuk menyelesaikan urusan atas namanya sesuai dengan hal-hal apa yang ada dalam kuasa tersebut. Untuk itu dapat diperhatikan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya meliputi batas kepengurusan saja, dan hal ini ditegaskan dalam Pasal 1797 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si penerima kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun yang melampaui batas kuasanya. Dapat dikatakan pula bahwa penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan segala perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh si pemberi kuasa atau pemilik. Namun jika melihat dalam prakteknya saat ini, si penerima kuasa masih saja melakukan suatu perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh si pemberi kuasa. Disini dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai kedudukan surat kuasa ini belumlah jelas dan tegas. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98938 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
MUHAMMAD RIZAL, S.H.-140720201043 #.pdf | 2.07 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.