Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/98495
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin
Authors: KHOIDIN
OCHTORINA, Dyah
IZUDIN, Muhammad
Keywords: anak luar kawin
ayah biologis
hubungan keperdataan anak luar kawin
Issue Date: 2019
Publisher: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Series/Report no.: 130730101001;
Abstract: Berangkat dari hasil penelitian yang telah dipaparkan, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Adanya hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya dalam perspektif Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 pada hakikatnya adalah dalam rangka perlindungan hukum terhadap anak. Anak luar kawin dalam perspektif MK adalah anak yang lahir sebagai hasil dari perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama namun tidak dicatatkan pada pejabat yang bewenang, dapat juga didefinisikan sebagai anak yang lahir dari hasil perkawinan yang hanya memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. 2. Pemaknaan kata 'hubungan keperdataan' dalam Putusan MK No. 46/PUUVIII/2010 tidaklah sama dengan kata 'hubungan nasab', sebagaimana juga terdapat perbedaan makna antara kata'hubungan darah' dalam Putusan MK dengan 'nasab' dalam konsep hukum Islam. 3. Anak luar kawin (yang dimaknai sebagai anak hasil perkawinan tidak tercatat) mendapat perlindungan hukum yang sama dengan anak sah terkait dengan hak waris dan penentuan kewenangan wali nikah. PutusanMK ini telah sesuai dengan teori maqhashid syariah dan maslahah mursalah, yakni dalam rangka memelihara kebutuhan dasar manusia, berupa hifzh al-din (memelihara agama), hifzh al-nafs (jiwa), hifzh al-aql (akal), hifzh al-nafs/nasl(jiwa/keturunan), dan hifzh al-mal (harta).
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98495
Appears in Collections:Dissertasi S3

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
MUHAMMAD IZUDIN - 130730101001.pdf-sdh split D3.pdf1.79 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.