Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93668
Title: Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencabulan Dengan Ancaman Kekerasan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 91/Pid.Sus/2017/PN. Bkn)
Authors: NURCAHYONO, Bramastha Guntur Roy
Keywords: Tindak Pidana Pencabulan
Ancaman Kekerasan Terhadap Anak
Putusan Hakim
Issue Date: 17-Jan-2019
Publisher: Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract: Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis surat dakwaan penuntut umum dalam Putusan No. 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn sudah sesuai atau belum dengan perbuatan terdakwa, dan untuk menganalisis unsur kekerasan untuk melakukan pencabulan dalam Putusan No. 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn sudah sesuai atau belum dengan fakta di persidangan. Untuk tipe penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research). Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli, kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Bkn yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap Nur’aini (selanjutnya disebut N) kurang tepat, sebab berdasarkan menggunakan metode tafsir futuristik bahwasanya norma hukum yang dijadikan acuan oleh hakim tersebut sudah menjadi hukum positif dengan menggunakan gaya tafsir hukum yang dilakukan dengan cara merujuk pada suatu RUU/ ius constituendum yang sudah mendapat persetujuan bersama. Dalam pembuktian di persidangan semua mengarah bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan persetubuhan, dan dalam Pasal 491 Ayat (2) dua RKUHP juga disebutkan bahwa dapat dikatakan sebagai persetubuhan apabila alat kelamin laki-laki masuk ke lubang anus atau mulut perempuan , dalam kasus tersebut memang terdakwa terbukti memasukan kelaminnya ke dalam mulut N. Kesimpulan dari masalah yang kedua hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban N tidak sesuai karena dalam pembuktiannya tindakan daripada terdakwa ini bukan mengarah pada unsur kekerasan, dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya perbuatan terdakwa lebih tepatnya mengarah pada unsur melakukan ancaman kekerasan. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah seharusnya Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti lagi dalam membuat surat dakwaan dikaitkan dengan perbuatan dari terdakwa. Hakim juga harus lebih teliti dan jeli dalam membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dikaitkan dengan fakta dipersidangan agar tidak terjadi kembali kesalahan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93668
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BRAMASTHA GUNTUR ROY NURCAHYONO - 140710101462.pdf719.34 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools