Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/93042
Title: Prinsip Transparansi Terhadap Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik Oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Authors: SUSANTI, DYAH OCHTORINA
FAHAMSYAH, ERMANTO
PAWESTRISIWI, Vega
Keywords: Transparansi
Penanganan
Bank Gagal
Issue Date: 2-Oct-2019
Series/Report no.: 140710101363;
Abstract: Penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama kriteria suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Bank gagal berdampak sistemik adalah adalah bank yang mengalami masalah kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya atau dilikuidasi yang dapat mengakibatkan pihak lain ikut terkna dampak dari likuidasi tersebut atau dapat akar penyebabnya. Tetapi setidaknya ada dua sumber masalah yang mengakibatkan lahirnya bank gagal, yaitu faktor internal bank dan faktor eksternal bank. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap penangan bank gagal berdampak sistemik adalah mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditengarai berdampak sistemik, Menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. Ketiga, bentuk prinsip transparansi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap penanganan bank gagal berdampak sistemik adalah mempublikasikan dan memberikan akses informasi kepada publik terkait keputusan komite tersebut. Komite ini pun berkewajiban mempublikasikan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagaimana amanat undang-undang. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun menetapkan jenis informasi yang bersifat rahasia, tidak bersifat rahasia dan tata cara akses informasi oleh publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Sementara terhadap informasi yang bersifat rahasia, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut dikarenakan kedudukan, profesi maupun hubungan apa pun dengan komite dilarang mengungkapkan ke pihak siapapun. Terkecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diwajibkan oleh undangundang. menimbulkan efek domino pada perekonomian negara. Saat ada sebuah bank yang dinyatakan menjadi bank gagal dan yang dapat diselamatkan ataupun yang tidak dapat diselamatkan (ditutup), meskipun secara jernih telah dapat dilihat
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93042
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
VEGA PAWESTRISIWI - 140710101363_1.pdf1.31 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools