Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/92199
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Prihatmini, Sapti | - |
dc.contributor.author | Tanuwijaya, Fanny | - |
dc.contributor.author | Wildana, Dina Tsalist | - |
dc.contributor.author | Ilham, Misbahul | - |
dc.date.accessioned | 2019-08-27T01:58:03Z | - |
dc.date.available | 2019-08-27T01:58:03Z | - |
dc.date.issued | 2019-08-27 | - |
dc.identifier.issn | 1907-5790 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92199 | - |
dc.description | Jurnal RechtIdee, Vol. 14, No. 1, Juni 2019 | en_US |
dc.description.abstract | Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis terkait mekanisme pengajuan dan pemberian restitusi sebagai tanggungjawab pelaku untuk memenuhi hak anak yang menjadi korban tindak pidana. ketentuan pelaksana yang mengatur terkait pengajuan dan pemberian restitusi di atur dalam PP Nomor 44 Tahun 2008 dan PP Nomor 43 Tahun 2017. Namun bentuk implementasi dari pemberian restitusi yang menjadi hak anak (korban) belum sepenuhnya berjalan maksimal, diakibatkan kurangnya pendampingan secara maksimal oleh pemerintah terkait tahapan-tahapan pemenuhan hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi, kompensasi dan restitusi sebagai bentuk perlindungan anak pasca terjadinya tindak pidana atas kerugian yang diderita anak dan atau pihak keluarga korban. Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal (doctrinal legal research), sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu (socio-legal studies) sebagai upaya mendalami suatu masalah dengan tidak mencukupkan pada kajian norma atau doktrin hukum, melainkan pula melihat secara komprehensif konteks norma dan pemberlakuannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan restitusi yang telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 mengartikan bahwa restitusi merupakan suatu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau keluarganya, demikian dalam hal pemberian restitusi belum diatur secara khsusus jangka waktu pembayaran dan penolakan pembayaran dari pelaku kejahatan seksual. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Restitusi | en_US |
dc.subject | Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana | en_US |
dc.title | Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
F. H_Jurnal_Sapti P_Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi.pdf | 209.31 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.