Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/91352
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Ali, Moh. | - |
dc.date.accessioned | 2019-07-17T01:48:20Z | - |
dc.date.available | 2019-07-17T01:48:20Z | - |
dc.date.issued | 2019-07-17 | - |
dc.identifier.issn | 2442-9090 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91352 | - |
dc.description | JHAPER: Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2016: 329–348 | en_US |
dc.description.abstract | Globalisasi dalam sekala internasional menimbulkan masalah baru dalam hubungan kontraktual. Kontrak yang salah satu pihaknya ada pihak asing, berimplikasi pada persoalan pilihan hukum. Dalam Kontrak konsumen kedudukan konsumen dipandang mempunyai bargaining position yang lemah. Prinsip-prinsip hukum internasional bidang e-commerce umumnya membolehkan sebuah negara mengatur kegiatan yang mempunyai akibat yang penting dan besar (substantial effect). Oleh karena itu diperlukan perlindungan dan proteksi dari negara bertalian dengan prinsip pilihan hukum yang digunakan. UUPK, UU ITE, UUP maupun HPI Indonesia belum memberikan jaminan perlindungan yang tegas berkaitan dengan pilihan hukum dalam kontrak e-commerce bersekala transnasional sehingga muncul legal gap. Prinsip-prinsip pilihan hukum yang lazimnya didasarkan atas kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak mengalami pergeseran paradigma terutama didasarkan doktrin negara kesejahteraan dimana ruang publik perlu mendapatkan perlindungan. Dalam soal penyelesaian sengketa, kebanyakan negara civil law menganut prinsip country of reception yaitu aturan yang memperbolehkan konsumen pemakai terakhir (end user) menerapkan Undang Undang Perlindungan Konsumen negaranya. Prinsip ini dikecualikan terhadap transaksi konsumen dan tidak berlaku pada kontrak e-commerce antara pengusaha. Prinsip ini diambil dari konvensi Roma dan Konvensi Brussel yang diresipir ke dalam Directive yakni Undang-undang bagi komunitas MEE (Europe Union). Untuk mengatasi legal gap pada penyelesaian sengketa e-commerce transnasional maka perlu dilakukan legal reform yang mengadaptasi kerberlakuan prinsip country of reception ini ke dalam regulasi Indonesia sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | prinsip pilihan hukum | en_US |
dc.subject | kontrak konsumen | en_US |
dc.subject | country of reception | en_US |
dc.title | Prinsip Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa pada Kontrak E-Commerce Transnasional | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Appears in Collections: | LSP-Jurnal Ilmiah Dosen |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
F. H_Jurnal_M. Ali_Prinsip Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa.pdf | 1.59 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.