Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/91252
Title: Kedudukan Hak Mewaris Para Janda Dalam Perkawinan Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Authors: I WAYAN YASA
EMI ZULAIKA
SETIAWAN, Reza Ghany
Keywords: Hak Waris
Janda
Perkawinan Poligami
Issue Date: 13-Jun-2019
Abstract: seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Di dalam perkawinan suami istri mempunyai hak dan kewajiban antara lain harta dalam perkawinan. Perkawinan dasarnya monogami atau seorang suami/istri hanya boleh mempunyai seorang istri/suami. Sedangkan poligami yaitu perkawinan seorang suami suami untuk beristri lebih dari seorang Suatu hubungan perkawinan, pasti ada permasalahan yang menyangkut dengan yang namanya warisan. Harta warisan adalah benda peninggalan dari Pewaris. Benda yang ditinggalkan itu diwariskan kepada ahli waris. Warisan timbul karena adanya kematian Bagaimana pembagian hak mewaris para janda dalam poligami ditinjau Hukum positif di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam dan upaya penyelesaian yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa dalam waris. Berdasarkan uraian diatas, perkara pembagian warisan yang janda setelah kematian suami menjadi suatu pemicu konflik, sehingga antara para janda dalam memperebutkan hak waris kedua belah pihak mendorong penulis untuk menuliskan dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “KEDUDUKAN HAK MEWARIS PARA JANDA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini ada 2 (dua): pertama, Bagaimana pembagian hak mewaris para janda dalam poligami ditinjau Hukum positif di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam; kedua, Bagaimana upaya penyelesaian yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa dalam waris. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisanj skripsi ini adalah terdiri dari 2 macam tujuan yaitu tujuan dan tujuan khusus. Tujuan Umum; 1. Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2. Untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkulihan yang bersifat teoritis dengan praktik dan realita yang terdapat di dalam masyarakat; 3. Untuk memberikan kontribusi yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember beserta almamater pada khususnya. Tujuan Khusus; 1. untuk mengetahui dan memahami pembagian hak mewaris para janda dalam poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa dalam waris. Metode penelitian mutlak diperlukan dalam penyusunan karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis terhadap objek studi dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan akhir yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetukan bahwa seorang janda memperoleh bagian dari harta warisan almarhum suami atau istri, seperti halnya dengan seorang anak. Pembahasan dari penulisan ini adalah; pertama, pembagian hak mewaris para janda dalam poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan memahami upaya penyelesaian yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa dalam waris. Pasal 832 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetukan bahwa seorang janda baru mendapatkan bagian harta warisan alhmarhum suami atau istrinya, apabila pewaris tidak meninggalkan sanak keluarga sedarah sampai derajat ke-12. Janda tersebut mewarisi seluruh harta warisan dengan mengesampingkan orang tua, saudara-saudara sekandung dan sebagainya. Bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Kemudian masing-masing janda memberikan beberapa harta bersama yang dihasilkan bersama suaminya kepada bapak/ibu mertua atau orangtua dari si suami, pembagiannya untuk isteri pertama memberikan 40% harta bersama kepada si mertua sedangkan isteri kedua memberikan 20% harta bersama kepada mertua, jika si mertua meninggal dunia maka harta tersebut jatuh kepada saudara kandung si suami; kedua, Cara penyelesain kasus ini dilakukan secara mediasi dikarenakan masingmasing janda atau ahli waris telah mengetehui bagian atau haknya masing-masing, para ahli waris atau para janda dapat bersepakat membaginya menurut bagiannya masing-masing atau pembagian secara rata. Saran dari Penulisan skripsi ini adalah: pertama, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara yang damai, yaitu membagikan harta warisan sesuai haknya masing-masing. Apabila salah satu pihak keberatan atau tidak mau membagi harta warisan secara damai, maka dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Agama: kedua, Disarankan jika ada permasalahan seperti ini lagi seharusnya sebelum pembagian waris si pewaris membagi harta warisan dalam bentuk surat wasiat supaya bisa mengetahui pembagian harta warisan yang diperoleh masingmasing istri
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91252
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
REZA GHANIY SETIAWAN-110710101242.pdf1.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools