Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/89626
Title: Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 Atas Jasa Servis dan Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
Authors: WAHYUDI, Edi
MAULIDHA, Mila Nur Aini
Keywords: Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan (PPh)
Jasa Servis
Issue Date: 20-Feb-2019
Series/Report no.: 150903101031;
Abstract: Pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment). Perwujudan pengelolaan keuangan negara yang efektif akan mempermudah pembangunan di Indonesia lebih merata dan menyeluruh disegala bidang sesuai dengan tujuan mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam pembangunan membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk itu pemerintah harus terus berupaya untuk membiayai semua pengeluaran negara. Yaitu mengupayakan pendapatan negara dari sektor pajak. Peranan pajak menjadi semakin penting artinya, setelah mampu menjawab semua kondisi-kondisi yang dihadapi oleh pemerintah dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan Praktik Kerja Nyata Penulis di Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan salah satu wajib pajak yang menyumbang penerimaan negara . Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Tanggal 26 Februari 2018 s/d 06 April 2018 adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal 23. Penulis dapat memperoleh gambaran secara nyata tentang untuk mengetahui Prosedur Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas Jasa Servis dan Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Perhitungan dari Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Untuk yang tidak ber- NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan adalah Bendahara Pengeluaran. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dibayarkan yaitu sebesar jumlah bruto dikurangkan dengan Pajak Penghasian Pasal 23 yang terutang. Tahap Penyetoran, Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jember, menyetorkan pajak penghasilan pasal 23 terutang ke ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Kode Billing yang telah dibuat melalui https://sse3.pajak.go.id. Tahap terakhir yaitu Tahap Pelaporan, Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Jember melakukan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas servis kendaraan yang sudah dipotong dengan mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23. Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0605/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89626
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mila Nur Aini Maulidha_150903101031.pdf13.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.