Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/88805
Title: “Prosedur Pencairan Dana Belanja Langsung Barang Dan Jasa Progam Ppg Sd Negeri Pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember”
Authors: MOCH., Shulthoni
TUTI, Indrawati Kusuma
Keywords: Progam PPG
Pembebasan biaya operasional SD negeri
kewajiban biaya operasional SD negeri
membayar biaya operasional SD negeri
biaya operasional SD negeri
partisipatif
transparan
akuntabel
demokratis
efektif
efisien
tertib administrasi
pelaporan
Issue Date: 3-Dec-2018
Series/Report no.: 150803104030;
Abstract: 1. Progam PPG bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atau orang tua atau wali siswa dengan bentuk kegiatan pembebasan dari kewajiban membayar biaya operasional SD negeri yang selama ini ditanggung oleh masyarakat atau orang tua atau wali siswa. 2. Sistem pemberian belanja langsung progam PPG dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel,,, demokratis, efektif dan efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. 3. Proses Pemberian belanja langsung progam PPG barang dan jasa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dilakukan dengan mekanisme pengajuan proposal dari lembaga sekolah negeri yang ingin mendapatkan progam belanja langsung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh mekanisme belanja langsung Progam PPG. 4. Pelaksanaan progam PPG tersebut melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. Proses pengajuan oleh lembaga sekolah negeri dengan mengajukan proposal PPG. b. Proses pencairan dana progam PPG dengan mengusulkan beberapa dokumen: 1) Dokumen Pencairan dana triwulan yang akan di cairkan dan rekapitulasi permintaan dana untuk triwulan yang akan dicairkan. 2) Melampirkan Foto copy rekening sekolah. 3) Melampirkan foto copy NPWP sekolah. 4) melampirkan pernyataan fakta integritas PPG bermatrai 6000 yang dilakukan hanya pada triwulan I kecuali terdapat pergantian Kepala Sekolah. 5) Lembaga sekolah setiap melakukan pencairan dana harus melampirkan foto spanduk atau banner sekolah. 6) Untuk pencairan dana triwulan II, III, dan IV melampirkan rekapitulasi surat pertanggung jawaban yang terdapat pada triwulan sebelumnya. 7) Untuk pencairan dana triwulan II, III, IV menambahkan bukti pembayaran pajak yang dilakukan pada triwulan sebelumnya. c. Proses Pertanggungjawaban selama satu pereode anggaran. 5. Dalam pelaksanaan belanja langsung tersebut mengacu pada mekanisme pencairan belanja langsung yang diatur oleh peraturan tingkat daerah agar sesuai tujuan dan visi Kabupaten Jember.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88805
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tuti Indrawati Kusuma_150803104030.pdf-.pdf3.58 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.