Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/88805
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMOCH., Shulthoni-
dc.contributor.authorTUTI, Indrawati Kusuma-
dc.date.accessioned2018-12-03T02:56:12Z-
dc.date.available2018-12-03T02:56:12Z-
dc.date.issued2018-12-03-
dc.identifier.nimNIM150803104030-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88805-
dc.description.abstract1. Progam PPG bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atau orang tua atau wali siswa dengan bentuk kegiatan pembebasan dari kewajiban membayar biaya operasional SD negeri yang selama ini ditanggung oleh masyarakat atau orang tua atau wali siswa. 2. Sistem pemberian belanja langsung progam PPG dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel,,, demokratis, efektif dan efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. 3. Proses Pemberian belanja langsung progam PPG barang dan jasa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dilakukan dengan mekanisme pengajuan proposal dari lembaga sekolah negeri yang ingin mendapatkan progam belanja langsung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh mekanisme belanja langsung Progam PPG. 4. Pelaksanaan progam PPG tersebut melalui beberapa tahapan sebagai berikut: a. Proses pengajuan oleh lembaga sekolah negeri dengan mengajukan proposal PPG. b. Proses pencairan dana progam PPG dengan mengusulkan beberapa dokumen: 1) Dokumen Pencairan dana triwulan yang akan di cairkan dan rekapitulasi permintaan dana untuk triwulan yang akan dicairkan. 2) Melampirkan Foto copy rekening sekolah. 3) Melampirkan foto copy NPWP sekolah. 4) melampirkan pernyataan fakta integritas PPG bermatrai 6000 yang dilakukan hanya pada triwulan I kecuali terdapat pergantian Kepala Sekolah. 5) Lembaga sekolah setiap melakukan pencairan dana harus melampirkan foto spanduk atau banner sekolah. 6) Untuk pencairan dana triwulan II, III, dan IV melampirkan rekapitulasi surat pertanggung jawaban yang terdapat pada triwulan sebelumnya. 7) Untuk pencairan dana triwulan II, III, IV menambahkan bukti pembayaran pajak yang dilakukan pada triwulan sebelumnya. c. Proses Pertanggungjawaban selama satu pereode anggaran. 5. Dalam pelaksanaan belanja langsung tersebut mengacu pada mekanisme pencairan belanja langsung yang diatur oleh peraturan tingkat daerah agar sesuai tujuan dan visi Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803104030;-
dc.subjectProgam PPGen_US
dc.subjectPembebasan biaya operasional SD negerien_US
dc.subjectkewajiban biaya operasional SD negerien_US
dc.subjectmembayar biaya operasional SD negerien_US
dc.subjectbiaya operasional SD negerien_US
dc.subjectpartisipatifen_US
dc.subjecttransparanen_US
dc.subjectakuntabelen_US
dc.subjectdemokratisen_US
dc.subjectefektifen_US
dc.subjectefisienen_US
dc.subjecttertib administrasien_US
dc.subjectpelaporanen_US
dc.title“Prosedur Pencairan Dana Belanja Langsung Barang Dan Jasa Progam Ppg Sd Negeri Pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember”en_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tuti Indrawati Kusuma_150803104030.pdf-.pdf3.58 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.