Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/86180
Title: | PEMBUKTIAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSTLAG VAN ALLE RECHTVERVOLGING) (Putusan Nomor : 64/PID.B/2016/PN.PSO) |
Authors: | IRIYANTO, Echwan PRIHATIN AN, Dodik FARDLIANSYAH, Hanif |
Keywords: | Bentuk kejahatan yang sering terjadi di kalangan masyarakat, adalah kejahatan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. |
Issue Date: | 4-Jul-2018 |
Series/Report no.: | 130710101245; |
Abstract: | Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di kalangan masyarakat adalah kejahatan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Tindak pidana penipuan ini tidaklah sulit dilakukan. Penipuan dapat dilakukan dengan cara, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun serangkaian kata bohong. Tindak pidana penipuan ini jika dipandang dari segala sudut manapun merupakan suatu perbuatan yang tercela. Modus-modus penipuan ini tidak terlepas dari untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di dalam putusan nomor 64/Pid.B/2016/PN.Pso terdapat kejanggalan ketika pada penulisan amar putusannya dikaitkan dengan unsur pasal yang didakwakan dan mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan Terdakwa merupakan wanprestasi. Permasalahan hukum di dalam putusan nomor 64/Pid.B/2016/PN.Pso yang telah penulis identifikasi sehingga menghasilkan rumusan masalah untuk skripsi ini, yaitu (1) amar putusan Hakim yang menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum perlu dibuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan dan (2) pertimbangan hakim menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai perbuatan perdata sudah sesuai dengan fakta persidangan. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86180 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
HANIF FARDLIANSYAH - 130710101245.pdf-.pdf | 1.79 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools