Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/85305
Title: SISTEM AKUNTANSl PEMBAYARAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA PT. JAMSOSTEK (Persero) KANTOR PERWAKILAN JEMBER
Authors: Wardayanti, Siti Maria
lrawati, Dina
Keywords: JAMINAN KECELAKAAN KERJA
PT. JAMSOSTEK KANTOR PERWAKILAN JEMBER
Issue Date: 13-Apr-2018
Abstract: Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. JAMSOSTEK (Persero), maka dapat di tarik kesimpulan bahwa: 1. PT. Jamsostek Cabang Jember merupakan perusahaan jasa milik Negara yang bergerak dalam Bidang Sosial tenaga kerja untuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja 2. Program jaminan Tenaga Kerja terdiri dari • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) • Jaminan Kematian (JK) • Jaminan Hari Tua • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 3. Kepesertaan Jamsostek wajib diikuti perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang tenaga kerja atau membayar upah kepada seluruh tenaga kerja Rp. 1.000 000.00 (satu juta rupiah) sebulan. 4. Perusahaan yang terdaftar dalam program jaminan Sosial Tenaga Kerja Wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat. Besarnya tarif untuk Jaminan Kecelakaan Kerja adalah berkisar antara 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan berdasarkan kelompok jenis usahanya sebagai berikut: • Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan • Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan • Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan • Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan • Kelompok V : 1,74% dari upah sehulan 5. Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja adalah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja yang berhak atas penggantian biaya, dan santunan berupa uang. 6, Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja pada PT. Jamsostek (Persero) biasa dilakukan oleh perusahaan dengan mengisi dan mengirimkan formulir jamsostek bentuk 3 kepada Depnaker dan PT. Jamasostek (Persero) setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I kemudian perusahaan wajib melaporkan kecelakaan tahap II kepada Depnaker dan PT Jamasostek (Persero) dengan mengisi formulir jamsostek bentuk 3a setelah menerima surat, keterangan dokter (Formulir jamsostek bentuk 3b) yang menerangkan keadaan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah, terjadi kecelakaan. 7. Kewajiban PT. Jamsostek atas klaim Jaminan Kecelakaan Kerja adalah memberikan biaya pengganti pengobatan yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah melalui tempat kerja dan pulang kerumah tempat biasa. 8. Kegiatan selama Praktek Kerja Nyata adalah sebagai berikut: • Membantu mengagendakan formulir Jamsostek : 1a, 1b. dan 1c • Membantu memasukkan Daftar Upah Tenaga Kerja ke dalam komputer.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85305
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dian Irawati 030803104109.pdf5.28 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.