Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/84896
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PENUNTUT UMUM DALAM HAL TIDAK DAPAT MENGHADIRKAN KEMBALI TERDAKWA DI PERSIDANGAN YANG MENYEBABKAN PENUNTUTAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor .232/Pid.B/2014/PN.Sit)
Authors: Amrullah, M. Arief
Samosir, Samuel S.M
ANGGRAINI, MEI RIA
Keywords: Pertanggungjawaban Penuntut Umum
Persidangan
Menghadirkan Kembali
Issue Date: 26-Mar-2018
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah yang pertama, Untuk mengetahui, memahami dan meneliti putusan nomor 232/Pid.B/2014/PN.Sit telah sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, Untuk mengetahui, memahami dan meneliti ketidaksanggupan Penuntut Umum dalam menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dapat atau tidak dikenakan suatu pertanggungjawaban. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini. Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 232/PID.B/2014/PN.Sit dalam perkara kekerasan terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan dalam Perundang- Undangan, yakni apabila dikaitkan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan juga ketentuan dalam pasal 10 Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah Penuntut umum dalam perkara putusan nomor 232/Pid.B/2014/PN.Sit tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban. Hal ini didasarkan pada tidak adanya perintah dari majelis hakim untuk melakukan upaya paksa terhadap pencarian terdakwa.Sebagaimana diketahui bahwa ketidakhadiran terdakwa tersebut ketika berada dalam proses persidangan. Sehingga, dalam hal ini terdakwa berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, tidak hadirnya terdakwa di persidangan bukan termasuk kelalaian dari Penuntut Umum karena jika ditinjau dari fakta persidangan, penuntut umum telah melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas yang tercantum dalam pasal 152 ayat (2) KUHAP. Untuk itu saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Ketidakjelasan peraturan hukum yang mengatur tentang ketidakhadiran terdakwa di persidangan dimana terdakwanya tunggal yang tidak hadir dipersidangan namun sebelumnya pernah hadir, sehingga diperlukan adanya aturan yang jelas yang mengatur terkait hal tersebut. Terutama pada saat pembentukan RUU KUHAP yang baru. Kemudian, Seharusnya hakim mengacu pada ketentuan pasal 154 ayat (6) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengeluarkan penetapan paksa supaya Penuntut Umum mendapat kewenangan untuk memanggil terdakwa secara paksa.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84896
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
MEI RIA ANGGRAINI 130710101255.pdf2.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools