Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/84309
Title: PEMBATASAN PENGAJUAN PERKARA SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP JAMINAN KEAMANAN NASIONAL
Authors: Anggono, Bayu Dwi
Keywords: sengketa pilkada
Mahkamah Konstitusi
Keamanan Nasional
Issue Date: 13-Feb-2018
Abstract: Muncul perbedaan tajam di publik terhadap Pasal 158 UU Pilkada tentang syarat selisih perolehan suara dengan prosentase tertentu untuk dapat mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Kelompok pertama berpandangan MK adalah lembaga peradilan yang dipercaya menegakkan keadilan substantif dan tidak boleh terkekang dengan Pasal 158. Kelompok lainnya berpendapat Pasal 158 merupakan UU yang masih berlaku dan mengikat seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali MK. Tulisan ini akan membahas politik hukum hadirnya Pasal 158, bagaimana MK seharusnya menerapkan Pasal 158, dan implikasi kehadiran Pasal 158 terhadap jaminan keamanan nasional. Pembentuk UU merumuskan Pasal 158 atas pertimbangan mendorong terbangunnya budaya politik yang makin dewasa dalam proses Pilkada. Hadirnya Pasal 158 merupakan upaya untuk mencegah konflik melalui kepastian perkara sengketa yang dapat ditangani oleh MK yang akan berimplikasi kepada terpeliharanya jaminan keamanan nasional. Bersamaan penerapan Pasal 158 harus dibarengi optimalisasi penyelesaian perselisihan/pelanggaran Pilkada oleh lembaga di luar MK secara transparan, akuntabel, tuntas, dan adil. Pihak yang merasa dirugikan dengan pembatasan di Pasal 158 dapat mengusulkan kepada pembentuk UU untuk menghilangkan atau mengubahnya.
Description: Jurnal Rechtsvinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol 5, No 1, April 2016
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84309
ISSN: 2089-9009
Appears in Collections:LSP-Jurnal Ilmiah Dosen

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
F. H_Jurnal_Bayu DA_PEMBATASAN PENGAJUAN PERKARA.pdf3.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.