Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/83893
Title: PROSEDUR PENAGIHAN REKENING LISTRlK DI PLN (Persero) DlSTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN DAN JARINGAN SITUBONDO UPJ BONDOWOSO
Authors: Apriono, Markus
BARID, AFROHAL
Keywords: PENAGIHAN REKENING LISTRlK
PLN AREA PELAYANAN DAN JARINGAN SITUBONDO
UPJ BONDOWOSO
Issue Date: 5-Jan-2018
Abstract: Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Unit Pelayanan dan Jaringan Bondowoso, maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan mengenai prosedur penagihan rekening listrik sebagai berikut: 1. Untuk kebutuhan pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan. PT. PLN (Persero) mencetak rekening listrik sehingga pelanggan dapat mengetahui besarnya pernakaian yang telah, dipakai selama satu bulan. Untuk PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan dan jaringan Bondowoso karena tidak memiliki Fungsi Pembuatan Rekening (FPR) maka pencetak.an rekening listrik pelanggan dicetak oleh PLN (Parsero) Area Pelayanan dan Jaringan Situbondo 2. Setelah rekening listrik diterima dari APJ Situbondo maka rekening listrik tersebut oleh PT. PLN (Persero) UPJ Bondowoso diserahkan dan dibagi menurut payment point (tempat pembayaran) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Untuk keperluan penagihan rekening listrik ini kantor PLN bekerjasama dengan pihak lain yaitu Bank dan Pembayaran rekening listrik dibagi menjadi dua periode pembayaran yaitu periode A dan periode L. Untuk periode A tanggal pembayarannya adalah tanggal 1 s/d 10 sedangkan periode L tanggal 11 s/d 20. Apabila pembayaran rekening Iistrik melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka pelanggan diwajibkan untuk membayar biaya keterlambatan. Apabila pelanggan juga melunasi tagihan rekening listriknya maka PLN akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik dan berhak melakukan pembongkaran atau pemutusan tenaga dan mengambil seluruh instalasi milik PLN. Pelanggan yang sudah melunasi tunggakan rekening listrik beserta biaya keterlambatannya dan meminta penyambungan kembali aliran listrik, maka hal ini diberlakukan sebagai pernyataan permintaan penyambungan baru. Dengan demilkian pelanggan diwajibkan untuk membayar BP (Biaya Pasang) dan UJL (Uang Jaminan Langganan). 3. Dalam pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik PT. PLN (Persero) memiliki 4 (empat) macam bentuk pelayanan penerimaan pembayaran yaitu: a. Pelayanan Penerimaan Pembayaran rekening Iistrik di kantor PLN b. Pelayanan Penenmaan Pembayaran Rekening Listrik dengan cara Giralisasi c. Pelayanan Penerimaan Pembayaran Listrik dengan cam Legalisasi. d. Pelayanan Penerimaan Pembayaran Rekening Listrik yang Dibiayai APBN-APBD. Hal ini dimaksudkun untuk memberikan pelayanan pembayaran rekening kepada pelanggan dengan mudah, cepat dan nyaman yang berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan pelanggan. 4. Apabila tagihan kepada pelanggan atas pemakaian daya dan energi listrik yang karena sesuatu hal diluar kewenangan dan kemampuan PT. PLN (Persero) tagihan tersebut sukar ditagih dan diragukan pembayarannya, maka akan dipindah bukukan dari piutang lancar menjadi piutang ragu-ragu setelah mendapat persetujuan dari Manajer Unit. Pengendalian dan pengawasan saldo piutang pelanggan per periode pembayaran yang ada di PT. PLN (Persero) setiap bulannya dilakukan oleh FPN
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83893
Appears in Collections:DP-Financial Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Afrohal Barid 010803102282.pdf6.21 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.