Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/82178
Title: | PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELUARAN KAS PADA PERUM PEGADAIAN CABANG LUMAJANG |
Authors: | SUWARDI, H PUTRI, Aullia Insani |
Keywords: | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELUARAN KAS PERUM PEGADAIAN CABANG LUMAJANG |
Issue Date: | 18-Oct-2017 |
Series/Report no.: | 990803102026; |
Abstract: | . Berdasarkan Hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Perum Pegadaian Cabang Iumajang, khususnya tentang Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pengeluaran Kas maka dapat disimpulkan bahwa I Pengeluaran ka5 Pada rerun, Pcgadaian Cabang Lumajang dapat berupa : I .prosedur pembayaran pinjaman yang dibcrikan 2. Setoran ke Bank 3. Prosedur Pembayaran Pinjaman Pegawai 4. Prosedur Pembayaran Uang Kelebihan Lelang 5. Pengeluaran Lain-lain 2 Kepala Cabang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola dan mengembangkan organisasi yang dipimpinnat serta aset atau kekayaan yang dimiliki perusahaan. Dalam hal ini Kepala Cabang juga bertanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan administrasi pengeluaran kas perusahaan. 3. Segala macam aliran kas keluar baik itu pengeluaran kas yang bersifat kontinyu dan tidak kontinyu harus melalui otorisasi dari Kepala Cabang. 4. Kasir yang bertanggung jawab tahadap penggunaan uang tunai atau pengeluaran kas baik untuk keperluan pembayaran kepada debitur maupun untuk biaya operasional atau non operasional adalah kasir kredit. Tetapi dalam Perum Pengadaian Cabang Lumajang kasir kredit sekaligus sebagai kasir debet. 5 Perum Pegadaian Cabang Lumajang nktivitas utamanya adalah pelayanan pemberian kredit berdasarkan hukum gadai. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82178 |
Appears in Collections: | Diploma Programme - Faculty of Economics |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Aullia Insani Putri 990803102026_.pdf | 3.71 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.